11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 04 November 2025 | 15:43 WIB
11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
Seorang penyintas Tragedi 1965 bernama Utati mengaku tidak terima jika Soeharto mendpat gelar pahlawan nasional. (Suara.com/Safelia Putri)
baca 10 detik
  • Utati dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya.
  • Utati bercerita saat itu dirinya sempat ditahan selama 11 tahun di penjara wanita Bukit Duri.
  • Hingga saat ini, Utati belum merasakan kebebasan yang sesungguhnya.

Suara.com - Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto menuai penolakan keras dari sejumlah pihak, terutama para penyintas Tragedi 1965.

Salah satunya adalah Ibu Utati, seorang penyintas yang merasakan langsung dampak peristiwa kelam tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Utati dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya.

"Memang tidak pantas kalau bapak presiden kedua diangkat menjadi pahlawan nasional," ujarnya saat Konferensi Pers di Yayasan LBH Indonesia, pada Selasa (4/10/2025).

Utati menceritakan pengalamannya sebagai korban langsung G30S/PKI.

Ia ditahan selama 11 tahun di penjara wanita Bukit Duri.

“Saya sebagai korban langsung peristiwa 65 G30SPKI, saya di tahan 11 tahun, di penjara wanita, di Bukit Duri,” kata dia.

"Dengan segala cara kami berusaha, jelas kami tidak mau mati konyol tapi berusaha bertahan bisa hidup keluar dengan akal yang masih waras," kenangnya.

Namun, kebebasan yang sesungguhnya belum ia rasakan sepenuhnya.

baca juga

"Tapi sesudah saya diizinkan pulang, saya tidak mengatakan bebas, karena sampai sekarang saya belum merasakan bebas," ungkapnya.

Setelah peristiwa Reformasi 1998, barulah para bekas tahanan berani saling bertemu, karena sebelumnya pergerakan mereka dibatasi dan diawasi.

"Paling menyakitkan, membersihkan lingkungan anak kami, cucu kami, tidak bersih lingkungan, larangannya banyak, setiap gerak kami diawasi," tutur Ibu Utati dengan nada pilu.

Mantan Presiden Indonesia, Soeharto. [Ist]
Mantan Presiden Indonesia, Soeharto. [Ist]

Hingga kini, setelah 60 tahun berlalu, Utati merasa hak asasi mereka belum sepenuhnya diberikan.

Kekhawatiran masih menyelimuti hidupnya dan para korban lainnya.

"Apa-apa masih khawatir," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?

Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?

News | Selasa, 04 November 2025 | 15:30 WIB

Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!

Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!

News | Selasa, 04 November 2025 | 15:25 WIB

Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun

Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 November 2025 | 15:25 WIB

Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut

Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut

News | Selasa, 04 November 2025 | 15:14 WIB

Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?

Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?

News | Selasa, 04 November 2025 | 14:57 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×