Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 05 November 2025 | 18:40 WIB
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea di PN Jakpus dalam sidang lanjutan transaksi NCD, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Hotman Paris klaim kesaksian ahli CMNP justru menjadi bumerang dan menguntungkan posisi hukum MNC.

  • Ahli hukum menegaskan jika perjanjian menyatakan jual beli, maka transaksinya adalah jual beli.

  • Gugatan CMNP dinilai salah alamat, seharusnya ditujukan kepada direksi bank penerbit NCD tersebut.

Suara.com - Sidang lanjutan perkara perdata antara MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas.

Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mengklaim bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak CMNP justru memberikan keterangan yang menguntungkan posisi kliennya.

Perkara dengan nomor register 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst ini berpusat pada transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP pada tahun 1999.

Transaksi tersebut difasilitasi oleh MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) sebagai arranger, di mana CMNP mengklaimnya sebagai transaksi tukar menukar, bukan jual beli.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), pihak CMNP menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Anwar Borahima, sebagai saksi ahli.

Namun, menurut Hotman, kesaksian tersebut menjadi bumerang bagi CMNP.

Hotman Paris menyoroti keterangan saksi ahli yang secara prinsipil menyatakan bahwa jika suatu perjanjian secara eksplisit menyebutkan adanya jual beli, maka transaksi tersebut harus diakui sebagai jual beli, yang secara langsung melemahkan dalil CMNP.

"Hari ini pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof Anwar dari Universitas Hasanuddin, tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan, sangat menguntungkan Hary Tanoe," kata Hotman usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

"Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli," kata Hotman.

baca juga

Hotman menegaskan bahwa seluruh direksi CMNP pada saat itu telah menandatangani dokumen yang menyatakan transaksi NCD tersebut adalah jual beli.

Fakta tersebut, menurutnya, juga telah dipublikasikan dan tercatat secara konsisten dalam laporan keuangan perusahaan.

"Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong,” katanya.

"Jadi itu saja, berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar," katanya.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga menggarisbawahi keterangan ahli mengenai pertanggungjawaban korporasi.

Saksi ahli menyatakan bahwa jika direksi suatu perusahaan melanggar aturan internal, maka pertanggungjawabannya harus digugat kepada direksi yang bersangkutan.

Menurut Hotman, argumen ini menunjukkan bahwa gugatan CMNP salah alamat.

Jika CMNP menganggap NCD yang diterbitkan Unibank cacat hukum atau melanggar aturan, seharusnya pihak yang digugat adalah direksi Unibank dan entitas bank itu sendiri, bukan MNC sebagai fasilitator.

"Saya kasih pertanyaan sangat simple sama ahli dari CMNP, kalo Bapak punya deposito di bank, dan ditandatangani oleh direksi bank, ternyata deposito tersebut cacat, siapa yg tanggung jawab? Tentu yang tanggung jawab adalah pemegang direksi dari bank dan banknya. Kan dia mengatakan bahwa surat berharga ini, deposito ini melanggar aturan, tapi ternyata direksi banknya tidak digugat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya

Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:42 WIB

Kekayaan Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC Group yang Digugat Jusuf Hamka!

Kekayaan Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC Group yang Digugat Jusuf Hamka!

News | Senin, 10 Maret 2025 | 17:42 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB