Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 05 November 2025 | 18:40 WIB
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea di PN Jakpus dalam sidang lanjutan transaksi NCD, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Faqih]
  • Hotman Paris klaim kesaksian ahli CMNP justru menjadi bumerang dan menguntungkan posisi hukum MNC.

  • Ahli hukum menegaskan jika perjanjian menyatakan jual beli, maka transaksinya adalah jual beli.

  • Gugatan CMNP dinilai salah alamat, seharusnya ditujukan kepada direksi bank penerbit NCD tersebut.

Suara.com - Sidang lanjutan perkara perdata antara MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas.

Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mengklaim bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak CMNP justru memberikan keterangan yang menguntungkan posisi kliennya.

Perkara dengan nomor register 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst ini berpusat pada transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP pada tahun 1999.

Transaksi tersebut difasilitasi oleh MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) sebagai arranger, di mana CMNP mengklaimnya sebagai transaksi tukar menukar, bukan jual beli.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), pihak CMNP menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Anwar Borahima, sebagai saksi ahli.

Namun, menurut Hotman, kesaksian tersebut menjadi bumerang bagi CMNP.

Hotman Paris menyoroti keterangan saksi ahli yang secara prinsipil menyatakan bahwa jika suatu perjanjian secara eksplisit menyebutkan adanya jual beli, maka transaksi tersebut harus diakui sebagai jual beli, yang secara langsung melemahkan dalil CMNP.

"Hari ini pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof Anwar dari Universitas Hasanuddin, tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan, sangat menguntungkan Hary Tanoe," kata Hotman usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

"Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli," kata Hotman.

Hotman menegaskan bahwa seluruh direksi CMNP pada saat itu telah menandatangani dokumen yang menyatakan transaksi NCD tersebut adalah jual beli.

Fakta tersebut, menurutnya, juga telah dipublikasikan dan tercatat secara konsisten dalam laporan keuangan perusahaan.

"Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong,” katanya.

"Jadi itu saja, berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar," katanya.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga menggarisbawahi keterangan ahli mengenai pertanggungjawaban korporasi.

Saksi ahli menyatakan bahwa jika direksi suatu perusahaan melanggar aturan internal, maka pertanggungjawabannya harus digugat kepada direksi yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya

Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:42 WIB

Kekayaan Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC Group yang Digugat Jusuf Hamka!

Kekayaan Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC Group yang Digugat Jusuf Hamka!

News | Senin, 10 Maret 2025 | 17:42 WIB

Terkini

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:39 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB