Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur

Rabu, 05 November 2025 | 19:32 WIB
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
Gubernur Riau, Abdul Wahid jadi tersangka setelah terjadi OTT KPK. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Pejabat Riau terpaksa meminjam uang ke bank untuk setor 'jatah preman' ke gubernur.

  • Ironisnya, pemerasan terjadi saat APBD Pemprov Riau sedang mengalami defisit triliunan rupiah.

  • Gubernur Abdul Wahid jadi tersangka karena diduga meminta fee 5% dari anggaran dinas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta miris di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau terpaksa meminjam uang ke bank hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan fee atau jatah preman dari sang gubernur.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama karena pemerasan tersebut terjadi di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang sedang defisit.

"Uang mereka itu ada yang dari pinjaman, ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Jadi, ini yang sangat memprihatinkan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

KPK mencatat, Gubernur Abdul Wahid sendiri pada Maret 2025 pernah menyatakan bahwa APBD Riau mengalami defisit hingga Rp3,5 triliun. Dalam kondisi keuangan yang sulit seperti itu, tindakan gubernur yang tetap meminta fee sebesar 5 persen dari anggaran dinas dinilai sebagai sebuah ironi.

"Seharusnya dengan kondisi sulit, jangan membebani bawahan. Tapi ini kan ironi," ucap Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI