Baca 10 detik
- BAM DPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penghasilan buruh yang selama ini hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Ketua BAM, Ahmad Heryawan, menyebut standar upah harus berbasis pada kebutuhan hidup layak dan mendukung perubahan UU Ketenagakerjaan.
- Setelah mendengar pemaparan konsep dari buruh KASBI, Aher memastikan revisi undang-undang harus lebih baik dari UU 13/2003 maupun UU Ciptaker.
“Bukan hanya minimal sama dengan undang-undang 13 tahun 2003, tapi lebih baik daripada undang-undang 13 tahun 2003,” tandasnya.