- KPK menyita uang Rp500 juta dalam OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang diduga berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo untuk mengamankan jabatannya.
- Total dana yang mengalir dari Yunus Mahatma ke Sugiri dan Sekda Agus Pramono mencapai Rp1,25 miliar melalui beberapa tahap penyerahan sejak 2023.
- Empat orang, termasuk Sugiri, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.