Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo

Minggu, 09 November 2025 | 11:17 WIB
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menyita uang Rp500 juta dalam OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang diduga berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo untuk mengamankan jabatannya.
  • Total dana yang mengalir dari Yunus Mahatma ke Sugiri dan Sekda Agus Pramono mencapai Rp1,25 miliar melalui beberapa tahap penyerahan sejak 2023.
  • Empat orang, termasuk Sugiri, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengamankan uang tunai sebanyak Rp 500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan sejumlah pihak lainnya.

Uang tersebut diamankan KPK lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan dugaan suap terkait pengurusan jabatan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang itu merupakan uang yang dicairkan oleh Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) untuk diserahkan kepada Sugiri.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep mengatakan bahwa konstruksi perkara ini berawal dari adanya informasi mengenai pergantian Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo oleh Sugiri.

Untuk itu, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP) agar jabatannya tidak diganti. Untuk memuluskan niat itu, Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri dan Agus.

Pada Februari 2025, Yunus melakukan penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta.

Lebih lanjut, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Sugiri melalui seorang kerabat Sugiri bernama Ninik pada November 2025.

“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG (Sugiri) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus) senilai Rp325 juta,” ujar Asep.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Dia juga menegaskan bahwa pada proses penyerahan uang yang ketiga pada Jumat (7/11/2025) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.

Bupati Ponorogo Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI