-
SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi hari Senin (10/11/2025) di lima lokasi Jakarta, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A (Rp80.000) dan SIM C (Rp75.000).
-
Pemohon wajib membawa foto kopi dan SIM asli, KTP, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Kota Jakarta pada hari Senin (10/11/2025).
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi strategis tempat layanan SIM Keliling beroperasi hari ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administratif serta biaya sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan:
Baca Juga: Ledakan SMAN 72, KPAI: Komdigi Perlu Awasi Ketat Konten Negatif Medsos!
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Foto kopi SIM lama dan SIM asli yang hendak diperpanjang.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Jenis SIM yang Dilayani dan Biaya:
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A (untuk kendaraan roda empat/pribadi) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua).
Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik SIM wajib membuat permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000