Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?

Bangun Santoso

Rabu, 12 November 2025 | 15:46 WIB
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
Reynhard Sinaga
baca 10 detik
  • Tidak ada perjanjian ekstradisi atau transfer tahanan yang aktif dan berlaku otomatis antara Indonesia dan Inggris, meskipun ada jejak dokumen historis dari tahun 1960
  • Upaya memulangkan WNI terpidana seperti Reynhard Sinaga tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui negosiasi diplomatik yang kompleks dan pembuatan kesepakatan khusus (ad-hoc)
  • Kasus ini menyoroti betapa pentingnya bagi Indonesia dan Inggris untuk segera memiliki perjanjian ekstradisi formal guna menyederhanakan kerja sama hukum dan penanganan kasus serupa di masa depan

Suara.com - Nama Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis penjara seumur hidup di Inggris, kembali menjadi sorotan. Namun, kali ini bukan karena kasusnya, melainkan karena statusnya yang membuka celah besar dalam kerja sama hukum antara Indonesia dan Inggris, ketiadaan perjanjian ekstradisi yang efektif.

Keinginan pemerintah Indonesia untuk memulangkan warganya agar menjalani sisa hukuman di tanah air ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Proses ini terbentur tembok hukum yang tinggi, memaksa publik untuk memahami betapa krusialnya sebuah perjanjian ekstradisi antarnegara.

Jejak Perjanjian yang Hilang Ditelan Waktu

Secara historis, arsip pemerintah Inggris memang mencatat adanya dokumen bertajuk “Extradition Treaty between UK and Indonesia” pada tahun 1960. Namun, jejak sejarah ini tidak memiliki kekuatan hukum di era modern.

Faktanya, daftar resmi pemerintah Inggris mengenai perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang aktif saat ini tidak mencantumkan nama Indonesia.

Hal itu menjadi bukti kuat bahwa dalam praktiknya, tidak ada payung hukum yang jelas dan bisa langsung digunakan untuk memfasilitasi ekstradisi antara kedua negara.

Celah Hukum Indonesia: Bergantung pada 'Hubungan Baik'

Di sisi lain, hukum Indonesia sebenarnya memberikan sedikit ruang untuk fleksibilitas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyatakan bahwa proses ini idealnya “dilakukan berdasarkan perjanjian”.

Namun, UU yang sama membuka opsi alternatif. Jika tidak ada perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan “berdasarkan hubungan baik dan jika kepentingan Indonesia mengharuskannya”.

baca juga

Secara teori, ini adalah jalan keluar. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini jauh lebih rumit, lambat, dan sangat bergantung pada negosiasi diplomatik tingkat tinggi, jaminan hukum, serta kesepakatan ad-hoc yang belum tentu berhasil.

Opsi Transfer Tahanan yang Juga Buntu

Jika ekstradisi sulit, bagaimana dengan mekanisme transfer tahanan (prisoner transfer)? Opsi ini memungkinkan seorang narapidana menjalani sisa hukumannya di negara asalnya. Sayangnya, jalan ini pun tertutup.

Pemerintah Inggris secara tegas menyatakan bahwa “tidak ada prisoner transfer agreement antara UK dan Indonesia.” Artinya, untuk kasus spesifik seperti Reynhard Sinaga, pemindahannya memerlukan kesepakatan khusus yang harus dirancang dari nol, sebuah proses yang memakan waktu dan energi diplomatik yang sangat besar.

Kasus Reynhard Sinaga: Cermin Kebutuhan Mendesak

Kasus Reynhard menjadi studi kasus yang sempurna tentang dampak ketiadaan perjanjian ini. Upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkannya kini sepenuhnya bergantung pada lobi diplomatik dan persetujuan kedua negara, tanpa ada jaminan keberhasilan.

Sejumlah hambatan besar menghadang, di antaranya:

  • Perbedaan Sistem Hukum: Bagaimana sisa hukuman vonis dari pengadilan Inggris akan diakui dan diatur dalam sistem hukum Indonesia?
  • Standar Hak Asasi Manusia: Inggris kemungkinan besar akan menuntut jaminan bahwa kondisi penahanan di Indonesia memenuhi standar internasional yang mereka anut.
  • Aspek Politis: Sensitivitas kasus ini dapat memicu opini publik di kedua negara, menambah kerumitan dalam negosiasi diplomatik.

Situasi ini menjadi alarm bagi Indonesia dan Inggris untuk segera merumuskan kerangka kerja sama hukum pidana yang lebih solid.

Seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Singapura, perjanjian ekstradisi terbukti mampu memperkuat dan mempercepat penegakan hukum lintas negara. Kasus ini bisa menjadi momentum emas untuk merancang perjanjian baru yang akan mempermudah kerja sama di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris

Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:51 WIB

Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan

Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:42 WIB

Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris

Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:38 WIB

Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris

Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:31 WIB

Yusril: Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga Bukan Prioritas, Kasus Serupa di Saudi-Malaysia Lebih Prioritas

Yusril: Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga Bukan Prioritas, Kasus Serupa di Saudi-Malaysia Lebih Prioritas

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 15:29 WIB

Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 22:23 WIB

Kronologi Lengkap Kasus Reynhard Sinaga: Predator Seks yang Menggegerkan Inggris

Kronologi Lengkap Kasus Reynhard Sinaga: Predator Seks yang Menggegerkan Inggris

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:49 WIB

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

×