Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan

Kamis, 13 November 2025 | 13:56 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/ M Yasir)
Baca 10 detik
  • Pihak Roy Suryo Cs meyakini penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak murni proses hukum, melainkan didasari oleh tekanan dan adanya "tangan-tangan kekuasaan"
  • Para tersangka menolak tuduhan rekayasa data, menantang pembuktian ilmiah dari penyidik, dan menegaskan perlawanan mereka sebagai representasi suara rakyat yang menuntut perubahan
  • Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster, menjerat mereka dengan pasal-pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik hingga manipulasi data elektronik

Sementara itu, klaster kedua dikenakan pasal yang lebih kompleks, mencakup Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang ITE.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI