Baca 10 detik
- Sepasang suami istri (AS dan YW) yang melakukan pencurian mobil dengan modus polisi gadungan telah berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Cilodong, Depok
- Pelaku utama (AS) mengaku sebagai anggota polisi untuk membangun kepercayaan, lalu menipu korban dengan skenario istri mengalami pendarahan untuk melancarkan aksi pencurian mobil di Rest Area Cibubur
- Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara
Kini, pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pidana yang berat.
Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.