Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik

Senin, 17 November 2025 | 12:40 WIB
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya merasa menjadi 'kambing hitam' dalam kasus dugaan ijazah palsu Arsul Sani, dengan alasan DPR tidak memiliki kemampuan forensik untuk verifikasi dokumen
  • DPR mempertanyakan efektivitas mekanisme verifikasi ijazah, terutama yang berasal dari luar negeri, dan meminta penjelasan dari Pansel KY mengenai prosedur standar mereka
  • Isu yang berawal dari dugaan skandal jual beli ijazah di Polandia ini telah memicu desakan dari elemen masyarakat agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai Hakim MK jika tuduhan terbukti

Suara.com - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) sempat diwarnai pembahasan soal isu dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara terbuka menyatakan pihaknya merasa menjadi pihak yang disalahkan atas lolosnya Arsul Sani.

Dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025), politisi Partai Gerindra itu blak-blakan mengaku bahwa DPR tidak memiliki kapabilitas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keaslian dokumen akademis seorang calon pejabat negara.

Habiburokhman melontarkan kegelisahannya saat bertanya kepada Ketua Pansel KY, Dhana Putra, mengenai mekanisme standar dalam memeriksa ijazah para calon anggota KY. Ia menjadikan kasus Arsul Sani sebagai contoh nyata betapa rumitnya proses verifikasi.

"Ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang, Pak. Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Pertanyakan Verifikasi Ijazah Luar Negeri

Kekhawatiran Habiburokhman tidak berhenti pada ijazah dalam negeri. Ia secara spesifik menyoroti tantangan yang jauh lebih besar ketika seorang calon memiliki gelar akademis dari universitas di luar negeri.

Proses verifikasi keabsahan kampus dan ijazah tersebut menjadi pertanyaan besar bagi Komisi III.

"Nah apalagi ada yang S2, S3, ada yang dari luar negeri nggak? Ngecek ke kampusnya itu gimana caranya gitu, kan. Mekanismenya seperti apa. Nah itu diskusi kita," lanjutnya.

Baca Juga: RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota Pansel KY, Widodo, menjelaskan prosedur yang selama ini mereka jalankan.

Ia menyebut bahwa verifikasi awal dilakukan secara formal dengan memeriksa kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli. Namun, untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya mengandalkan basis data pemerintah.

"Di kami ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yudis formil kita melihat dari foto copy sesuai aslinya. Tapi kalau kemudian pihak pimpinan ingin mendalami lebih dikti tentu kan database semua lulusan ada di dikti," jawab Widodo.

Berawal dari Dugaan Jual Beli Ijazah di Polandia

Untuk diketahui, nama Hakim MK Arsul Sani terseret dalam pusaran isu ijazah palsu terkait gelar doktor ilmu hukum yang ia peroleh dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, pada tahun 2023.

Polemik ini pertama kali mencuat ke publik setelah diungkap oleh mantan Komisioner KPU, Romo Stefanus Hendrianto, melalui kanal YouTube Refly Harun pada 14 Oktober 2025.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI