-
Eks Sekretaris MA Nurhadi hari ini jalani sidang perdana kasus pencucian uang (TPPU).
-
Kasus TPPU ini adalah pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi sebelumnya.
-
Nurhadi kini masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini, Selasa (18/11/2025), dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menguraikan secara rinci dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi.
“Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah melengkapi proses penyidikan, termasuk menyita sejumlah aset untuk optimalisasi asset recovery. Kami mengajak masyarakat untuk terus mencermati fakta persidangan yang digelar secara terbuka ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Nurhadi dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.20 WIB.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
Saat ini, Nurhadi masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total sekitar Rp49 miliar.