-
Berkas perkara selebgram Lisa Mariana dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
-
Lisa menjadi tersangka pencemaran nama baik karena menuduh Ridwan Kamil ayah anaknya.
-
Hasil tes DNA membuktikan secara ilmiah bahwa tuduhan Lisa Mariana tidak benar.
Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada 13 November 2024.
“Kami sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu dan kini menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (19/11/2024).
Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2024. Laporan tersebut dibuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2024, di mana ia mengklaim sedang mengandung anak dari Ridwan Kamil.
Penyelidikan kasus ini diperkuat dengan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, memastikan secara ilmiah bahwa CA bukanlah anak biologis Ridwan Kamil.
"Telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," jelas Sumy.
Trunoyudo menambahkan, penyidik akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kejati Jawa Barat agar kasus ini dapat segera dibawa ke persidangan. (Antara)