Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 20 November 2025 | 16:34 WIB
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Roy Suryo bersama dua rekannya mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
  • Pihak tersangka menyiapkan ahli IT, linguistik, bahasa, dan hukum pidana untuk memperkuat argumen mereka.
  • Penyidik mengizinkan tersangka pulang karena sikap kooperatif mereka mengajukan saksi ahli dan meringankan.

Suara.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah ofensif dengan menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus.

Langkah ini menjadi perlawanan balik setelah status hukum mereka dinaikkan oleh penyidik. Kedatangan mereka pada Kamis (20/11/2025), berupaya untuk memaksa kasus ini dibuka secara transparan di hadapan publik dan para ahli.

"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Tak hanya itu, Roy Suryo menegaskan pihaknya telah menyiapkan 'amunisi' untuk menghadapi proses hukum.

Mereka secara resmi mengajukan sejumlah nama penting yang akan dijadikan saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka di hadapan penyidik.

"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, membeberkan strategi pembelaan yang telah disiapkan.

Pihaknya akan menghadirkan total 11 saksi yang dianggap dapat meringankan kliennya. Uniknya, para saksi ini akan dihadirkan dalam dua tahap yang berbeda.

"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan," kata Khozinudin.

Baca Juga: Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi

Khozinudin juga menepis klaim dari pihak-pihak yang mengaku berjasa atas tidak ditahannya para tersangka. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berkat dukungan publik.

"Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian," ucapnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka memang diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman pada Kamis (13/11).

Alasan utama mereka tidak ditahan, menurut Iman, adalah karena sikap kooperatif para tersangka yang mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," katanya. Pihak kepolisian berkomitmen akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI