- Menaker Yassierli mengumumkan upah minimum 2026 tidak akan satu angka seragam, demi akomodasi disparitas daerah.
- Penetapan upah akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK tentang kehidupan layak pekerja.
- Rencananya, Kemnaker akan bertemu kepala dinas se-Indonesia pekan depan untuk menyosialisasikan rumusan draf tersebut.
"Jadi tadi ada proses-proses karena ini dalam bentuk PP, yang saya katakan koordinasinya, dan kita memang tentu pastikan itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, oleh teman bekerja, oleh amanat dari MK dan seterusnya," sambungnya.
Sarasehan Pekan Depan
Yassierli mengatakan rumusan draf sejauh ini menekankan bahwa kenaikan upah minimum 2026 tidak mengarah terhadap penetapan satu angka.
"Draf ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final tentu adalah dokumen yang kita akan menandatangani oleh pam presiden. Jadi draf dan ini juga masih dalam proses kita untuk dikaji bersama dialog sosial," ujarnya.
Ia menyampaikan Kemnaker akan menggelar pertemuan dengan kepala dinas ketenagakerjaan dari seluruh provinsi, kabupaten/kota untuk menyosialisasikan rumusan aturan tersebut pada pekan depan.
"Hari Senin, insya allah Senin, Selasa, Rabu, kita akan melakukan sarahsehan dengan para Kepala Dinas dan agar bekerja seluruh Indonesia," kata Yassierli.