Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 24 November 2025 | 11:01 WIB
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). ANTARA/HO-Majelis Ulama Indonesia
Baca 10 detik
  • MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan dalam Munas XI di Jakarta pada Minggu (23/11/2025).
  • Objek pajak idealnya hanya dikenakan pada harta produktif dan kemampuan finansial wajib pajak.
  • MUI merekomendasikan pemerintah meninjau ulang beban pajak serta menindak tegas mafia dalam tata kelola.

Ia menekankan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah.

Meski demikian, MUI tetap mengingatkan kewajiban warga negara.

"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," pungkasnya.

Sebagai informasi, selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa penting lainnya, yaitu:

  • Fatwa tentang kedudukan dan perlakuan terhadap rekening dormant (tak bertuan).
  • Fatwa pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
  • Fatwa status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak.
  • Fatwa kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI