Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 24 November 2025 | 11:01 WIB
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). ANTARA/HO-Majelis Ulama Indonesia
baca 10 detik
  • MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan dalam Munas XI di Jakarta pada Minggu (23/11/2025).
  • Objek pajak idealnya hanya dikenakan pada harta produktif dan kemampuan finansial wajib pajak.
  • MUI merekomendasikan pemerintah meninjau ulang beban pajak serta menindak tegas mafia dalam tata kelola.

Suara.com - Merespons keresahan masyarakat akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan.

Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya menyasar harta yang bersifat produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan dasar.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, pada hakikatnya pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.

Ia bahkan membuat perbandingan (qiyas) antara kewajiban pajak dengan syarat nishab dalam zakat.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras kepada pemerintah.

Salah satunya adalah meninjau kembali beban perpajakan, khususnya pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu mencekik rakyat.

baca juga

MUI meminta pemerintah daerah dan pusat tidak semena-mena menaikkan pajak hanya demi mengejar target pendapatan tanpa melihat kondisi riil masyarakat.

"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas Asrorun.

Hal ini dinilai krusial untuk memastikan pembebanan pajak benar-benar disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak guna mewujudkan keadilan yang merata.

Selain soal regulasi, MUI juga menyoroti tata kelola pajak. Pemerintah diminta lebih serius dalam mengelola kekayaan negara dan menindak tegas oknum yang bermain di dalamnya.

Ilustrasi (Lifepal)
Ilustrasi PBB. (Lifepal)

"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Asrorun menyebut bahwa pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai aturan perpajakan yang tidak adil dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Ia menekankan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah.

Meski demikian, MUI tetap mengingatkan kewajiban warga negara.

"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," pungkasnya.

Sebagai informasi, selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa penting lainnya, yaitu:

  • Fatwa tentang kedudukan dan perlakuan terhadap rekening dormant (tak bertuan).
  • Fatwa pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
  • Fatwa status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak.
  • Fatwa kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komdigi Temukan Situs Coretax Palsu, Mirip Buatan DJP Kemenkeu

Komdigi Temukan Situs Coretax Palsu, Mirip Buatan DJP Kemenkeu

Tekno | Minggu, 23 November 2025 | 15:40 WIB

Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya

Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya

News | Minggu, 23 November 2025 | 10:39 WIB

Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen

Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 20:47 WIB

Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak

Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak

News | Jum'at, 21 November 2025 | 20:15 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×