Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 November 2025 | 15:23 WIB
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
Paulus Tannos mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Paulus Tannos mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penahanan dirinya sejak awal tahun lalu oleh otoritas Singapura terkait korupsi e-KTP.
  • Kuasa hukum Paulus menduga penetapan tersangka tidak sah karena surat penangkapan tidak ditandatangani penyidik, melanggar UU KPK terbaru.
  • Permohonan juga menyoroti tidak lengkapnya alamat dan tempat pemeriksaan pada surat penangkapan, serta durasi penahanan yang melebihi batas.

Suara.com - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan yang dilakukan Paulus, lantaran dirinya ditahan oleh otoritas Singapura sejak awal tahun lalu, terkait perkara rasuah tersebut.

Kuasa hukum Paulus, Damian Agata Yuvens, mengatakan jika permohonan praperadilan ini dilakukan lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Objek praperadilan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik,” kata Damian, dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Damian menuturkan jika penangkapan, termasuk untuk membuat surat perintah penangkapan ada pada tangan penyidik.

Sementara, surat penangkapan terhadap kliennya, kata Damian, ditandatangani oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Damian menjelaskan, jika merujuk pada UU nomor 19 tahun 2019, atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, berisi jika Pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua tidak lagi berkedudukan sebagai penyidik dan penuntut umum.

“Dengan dihapuskannya ketentuan di atas, maka demi hukum, sejak tanggal 17 Oktober 2019, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Wakil Ketua, bukanlah penyidik,” jelasnya.

Kemudian, alasan lain yang membuat Damian menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sah yakni karena dalam surat penahanan tidak mencantumkan alamat Paulus secara lengkap dan benar.

Dalam pasal tersebut berbunyi, jika pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Selain itu, Damian juga menyampaikan dalam permohonan praperadilan lantaran pihak KPK tidak mencantumkan tempat pemeriksaan. Hal itu juga juga dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

“Tempat pemeriksaan ini harus disebutkan karena akan menjadi tolak ukur penghitungan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan. Tanpa adanya tempat pemeriksaan, maka menjadi tidak mungkin untuk menghitung kapan dimulainya dan kapan berakhirnya waktu penangkapan,” ucapnya.

“Faktanya, jangankan menyebut terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan, bahkan tidak membuat kolom guna menuliskan tempat di mana pemohon diperiksa,” imbuhnya.

Permohonan soal praperadilan terhadap Paulus juga merujuk soal kurangnya alat bukti permulaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 17 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selanjutnya, dalam permohonannya, Damian juga menyebut jika tidak sahnya penangkapan terhadap Paulus terkait dengan batas waktu penangkapan yang hanya satu hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

News | Senin, 24 November 2025 | 13:51 WIB

KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 22:01 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 18:28 WIB

Terkini

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB