Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 November 2025 | 15:23 WIB
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
Paulus Tannos mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Paulus Tannos mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penahanan dirinya sejak awal tahun lalu oleh otoritas Singapura terkait korupsi e-KTP.
  • Kuasa hukum Paulus menduga penetapan tersangka tidak sah karena surat penangkapan tidak ditandatangani penyidik, melanggar UU KPK terbaru.
  • Permohonan juga menyoroti tidak lengkapnya alamat dan tempat pemeriksaan pada surat penangkapan, serta durasi penahanan yang melebihi batas.

Akibatnya, Paulus telah menjalani masa penahanan sementara (provisional arrest) berdasarkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang berlangsung selama 45 hari sejak tanggal 17 Januari hingga 2 Maret 2025.

Permintaan perpanjangan tersebut kemudian diperpanjang setiap 7 hari sampai dengan saat ini. Sehingga, pada 31 Oktober lalu, kata Damian, kliennya telah dikekang kebebasannya selama 288 hari.

“Frasa ‘paling lama satu hari’ dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP menunjukkan bahwa setelah satu hari, penangkapan harus berakhir. KUHAP tidak memberikan pengecualian apa pun terhadap hal ini,” ucapnya.

Damian kemudian menyatakan, jika penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah karena terjadi ketidakpastian hukum berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP.

Dalam pasal tersebut jika masa penangkapan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Artinya, jika Pemohon ditangkap berdasarkan Objek Praperadilan, maka Pemohon berhak untuk mendapatkan pengurangan pidana yang dijatuhkan di masa depan selama 1 hari,” katanya.

Namun, hingga saat ini, lanjut Damian, Paulus telah dikekang kebebasannya di Singapura selama 288 hari.

“Ketidakjelasan menyebabkan hak Pemohon yang dijamin melalui Pasal 22 ayat (4) KUHAP menjadi terancam. Oleh karenanya, adalah beralasan bagi Hakim Praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” ungkapnya.

Petitum

baca juga

Berdasarkan seluruh dalil dan dasar hukum di atas, lanjut Damian, dengan ini pihaknya meminta agar hakim dalam sidang praperadilan untuk mengabulkan permohanannya secara keseluruhan.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon,” ujarnya.

Damian juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan KPK yang berkenaan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024.

“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

News | Senin, 24 November 2025 | 13:51 WIB

KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 22:01 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 18:28 WIB

Terkini

'Kami Muak' Menggema di Depan Kejagung, Massa Desak Program MBG Dihentikan

'Kami Muak' Menggema di Depan Kejagung, Massa Desak Program MBG Dihentikan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: APV Ungguli Ertiga, Ini Mobil Terlaris Suzuki

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: APV Ungguli Ertiga, Ini Mobil Terlaris Suzuki

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB

Review Love Barista: Sajikan Perjalanan Cinta yang Penuh Pengorbanan Manis

Review Love Barista: Sajikan Perjalanan Cinta yang Penuh Pengorbanan Manis

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB

Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar

Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:58 WIB

Viral Video BYD Tang Terjang Banjir Hingga Komponen Copot Picu Keraguan Keamanan Mobil Listrik

Viral Video BYD Tang Terjang Banjir Hingga Komponen Copot Picu Keraguan Keamanan Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pria Terlempar ke Sungai usai Standing Motor di Jembatan Rantau Kampar

Pria Terlempar ke Sungai usai Standing Motor di Jembatan Rantau Kampar

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:55 WIB

Kerusakan Habitat Ancam Jahe Endemik Pulau Jawa, Bagaimana Penelitian DNA Bantu Menyelamatkannya?

Kerusakan Habitat Ancam Jahe Endemik Pulau Jawa, Bagaimana Penelitian DNA Bantu Menyelamatkannya?

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:55 WIB

Sunscreen Orang Dewasa Boleh Dipakai Anak-Anak? Begini Saran Aman dari Dokter

Sunscreen Orang Dewasa Boleh Dipakai Anak-Anak? Begini Saran Aman dari Dokter

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:55 WIB

Inggris vs Argentina: Thomas Tuchel Kantongi Strategi Redam Lionel Messi

Inggris vs Argentina: Thomas Tuchel Kantongi Strategi Redam Lionel Messi

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:50 WIB

The Odyssey: Mengapa Kita Suka Menghakimi Film sebelum Nonton?

The Odyssey: Mengapa Kita Suka Menghakimi Film sebelum Nonton?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:50 WIB

×