Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 November 2025 | 15:23 WIB
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
Paulus Tannos mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Paulus Tannos mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penahanan dirinya sejak awal tahun lalu oleh otoritas Singapura terkait korupsi e-KTP.
  • Kuasa hukum Paulus menduga penetapan tersangka tidak sah karena surat penangkapan tidak ditandatangani penyidik, melanggar UU KPK terbaru.
  • Permohonan juga menyoroti tidak lengkapnya alamat dan tempat pemeriksaan pada surat penangkapan, serta durasi penahanan yang melebihi batas.

Suara.com - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan yang dilakukan Paulus, lantaran dirinya ditahan oleh otoritas Singapura sejak awal tahun lalu, terkait perkara rasuah tersebut.

Kuasa hukum Paulus, Damian Agata Yuvens, mengatakan jika permohonan praperadilan ini dilakukan lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Objek praperadilan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik,” kata Damian, dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Damian menuturkan jika penangkapan, termasuk untuk membuat surat perintah penangkapan ada pada tangan penyidik.

Sementara, surat penangkapan terhadap kliennya, kata Damian, ditandatangani oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Damian menjelaskan, jika merujuk pada UU nomor 19 tahun 2019, atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, berisi jika Pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua tidak lagi berkedudukan sebagai penyidik dan penuntut umum.

“Dengan dihapuskannya ketentuan di atas, maka demi hukum, sejak tanggal 17 Oktober 2019, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Wakil Ketua, bukanlah penyidik,” jelasnya.

Kemudian, alasan lain yang membuat Damian menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sah yakni karena dalam surat penahanan tidak mencantumkan alamat Paulus secara lengkap dan benar.

baca juga

Dalam pasal tersebut berbunyi, jika pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Selain itu, Damian juga menyampaikan dalam permohonan praperadilan lantaran pihak KPK tidak mencantumkan tempat pemeriksaan. Hal itu juga juga dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

“Tempat pemeriksaan ini harus disebutkan karena akan menjadi tolak ukur penghitungan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan. Tanpa adanya tempat pemeriksaan, maka menjadi tidak mungkin untuk menghitung kapan dimulainya dan kapan berakhirnya waktu penangkapan,” ucapnya.

“Faktanya, jangankan menyebut terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan, bahkan tidak membuat kolom guna menuliskan tempat di mana pemohon diperiksa,” imbuhnya.

Permohonan soal praperadilan terhadap Paulus juga merujuk soal kurangnya alat bukti permulaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 17 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selanjutnya, dalam permohonannya, Damian juga menyebut jika tidak sahnya penangkapan terhadap Paulus terkait dengan batas waktu penangkapan yang hanya satu hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

News | Senin, 24 November 2025 | 13:51 WIB

KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 22:01 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 18:28 WIB

Terkini

Resmi Beroperasi, Jalur Integrasi LRT ke KRL Manggarai Ternyata Belum Tuntas

Resmi Beroperasi, Jalur Integrasi LRT ke KRL Manggarai Ternyata Belum Tuntas

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:24 WIB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Video | Rabu, 16 September 2026 | 17:10 WIB

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 17:09 WIB

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:59 WIB

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

×