- Komisi II DPR RI meminta KPU dan ANRI menjelaskan tata kelola arsip ijazah Capres/Cawapres akibat narasi publik yang simpang siur.
- ANRI menyatakan arsip ijazah yang otentik dipegang oleh pemilik, sementara dokumen di KPU hanyalah salinan legalisir.
- KPU menegaskan dokumen persyaratan pemilu disimpan selama lima tahun, mengakui permintaan pasca-pemilu ini menjadi tantangan baru.
Suara.com - Komisi II DPR RI menyoroti tajam polemik ijazah Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Anggota Komisi II fraksi PKB, Mohammad Khozin, meminta penjelasan mendudukkan perkara tata kelola arsip dokumen negara tersebut.
Khozin mengaku "gerah" dengan narasi liar yang berkembang di masyarakat mengenai status ijazah peserta pemilu, mulai dari isu keaslian hingga simpang siur kabar pemusnahan dokumen.
Namun ia tak menyebut secara spesifik kasus polemik ijazah siapa yang dimaksud. Jika merujuk pembahasan yang terus bergulir, yakni mengenai ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan," ujar Khozin dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Khozin mempertanyakan ketegasan KPU yang dinilai kerap berubah-ubah dalam memberikan pernyataan terkait status arsip pendaftaran calon.
Ia juga menantang KPU dan ANRI untuk menyandingkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau tidak? Kan kalau ijazah Capres itu enggak banyak, setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional?" cecar Khozin.
Ia pun menegaskan tidak ingin masuk ke ranah substansi keaslian ijazah perorangan, melainkan menuntut kejelasan kewenangan pengarsipan agar publik mendapat kepastian.
Baca Juga: Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
"Tolong sampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa," tegasnya.
ANRI: Ijazah Asli Dipegang Pemilik, Bukan KPU
Menanggapi hal itu, Kepala ANRI Mego Panandito menjelaskan prinsip dasar kearsipan.
Menurutnya, arsip otentik (asli) dari sebuah ijazah selamanya dipegang oleh pemilik ijazah, bukan oleh lembaga negara tempat mendaftar.
"Izin kami menjelaskan, kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus otentik. Maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," kata Mego dalam kesempatan yang sama.
Untuk itu, dokumen yang berada di KPU saat pendaftaran calon adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisir, sehingga statusnya bukan arsip otentik.