Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464 M, 11 Nama Diseret ke Meja Hijau

Bangun Santoso

Senin, 24 November 2025 | 19:37 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464 M, 11 Nama Diseret ke Meja Hijau
Sebanyak 11 terdakwa dugaan korupsi pembiayaan fiktif dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi di PT Telkom Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kerugian negara Rp464,93 miliar.
  • Modus operandi korupsi ini berupa proyek pengadaan fiktif antara tahun 2016 hingga 2018 untuk memperkaya pihak swasta.
  • Skema ini bertujuan mendanai perusahaan pelanggan demi mendongkrak target performa bisnis Divisi Enterprise Service Telkom.

Suara.com - Babak baru skandal korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tersaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebanyak 11 terdakwa diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi raksasa di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.

Modus operandi yang digunakan para terdakwa terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (24/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, membeberkan bagaimana proyek-proyek pengadaan fiktif pada periode 2016-2018 menjadi alat untuk menguras uang negara.

Menurut jaksa, kerugian fantastis tersebut terjadi karena perbuatan para terdakwa yang secara kolektif memperkaya 11 pihak swasta melalui skema culas ini.

"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Antara.

Nama-nama besar dari internal Telkom hingga direktur utama perusahaan swasta pun masuk dalam daftar terdakwa. Mereka adalah:

August Hoth Mercyon Purba (General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020)

Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017)

Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018)

Andi Imansyah Mufti (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara)

baca juga

Denny Tannudjaya (Direktur Utama PT International Vista Quanta)

Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama)

Kamaruddin Ibrahim (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)

Nurhandayanto (Direktur Utama PT Ata Energi)

Oei Edward Wijaya (Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas)

RR Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri)

Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya)

Jaksa menjelaskan, skandal ini berawal dari ambisi Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom pada Januari 2016 untuk mengejar target performa bisnis. Demi mencapai target penjualan, dikembangkanlah skema pembiayaan terselubung untuk perusahaan swasta dengan kedok pengadaan barang dan jasa.

Pada praktiknya, seluruh tahapan proses pengadaan tersebut hanyalah rekayasa. Dokumen-dokumen sengaja dibuat seolah-olah sah hanya untuk memenuhi syarat administrasi agar PT Telkom bisa mencairkan dana.

Uang tersebut sejatinya bukan untuk proyek, melainkan pendanaan bagi perusahaan pelanggan demi mendongkrak angka penjualan DES.

Mantan Executive Vice President DES PT Telkom, Siti Choiriana, bersama August, Herman, dan Alam, disebut telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalankan kerja sama palsu ini.

"Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan," ungkap JPU.

Untuk memuluskan aksinya, PT Telkom dan anak usahanya bahkan menunjuk lima anak perusahaan lain, yakni PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur, untuk menjalankan proyek fiktif ini.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove dengan Berlari Sambil Berbagi

Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove dengan Berlari Sambil Berbagi

Lifestyle | Minggu, 23 November 2025 | 09:31 WIB

Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis

Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 21:11 WIB

Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan

Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan

News | Jum'at, 21 November 2025 | 16:50 WIB

NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara

NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 18:22 WIB

Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini

Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini

News | Selasa, 18 November 2025 | 21:44 WIB

Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman

Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman

News | Selasa, 18 November 2025 | 19:53 WIB

Ajang Anugerah Media Humas - Komdigi 2025: Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik

Ajang Anugerah Media Humas - Komdigi 2025: Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 10:22 WIB

Terkini

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:59 WIB

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:38 WIB

Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan

Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:34 WIB

Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:32 WIB

KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai

KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:27 WIB

×