'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 21:01 WIB
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, menerima rehabilitasi penuh dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4,5 tahun penjara.
  • Kubu Ira berterima kasih kepada Presiden dan pejabat tinggi atas rehabilitasi yang dianggap sinyal kekeliruan proses hukum KPK.
  • Ira Puspadewi sebelumnya divonis terkait korupsi akuisisi PT JN, namun ia mengklaim akuisisi tersebut menguntungkan negara.

Suara.com - Ucapan terima kasih yang mendalam disampaikan kubu mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menyusul keputusan presiden memberikan rehabilitasi penuh kepada Ira yang sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,25 triliun.

Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” ujar Soesilo sebagaimana dilansir Antara.

Rasa terima kasih itu tidak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo. Soesilo juga menyebut sejumlah pejabat tinggi negara yang berperan dalam proses ini.

"Selain itu, dia mengatakan berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya."

Bagi Soesilo, pemberian rehabilitasi ini bukan sekadar pengampunan, melainkan sebuah sinyal kuat bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

“Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga dia (Ira Puspadewi) diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ira Puspadewi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022. Ketiga tersangka lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.

Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara. Ia bersikukuh bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara karena ASDP berhasil mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah. Ira divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Meski begitu, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto tercatat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.

Puncaknya, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya secara resmi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur

Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur

News | Selasa, 25 November 2025 | 20:46 WIB

Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 20:08 WIB

Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR

Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:45 WIB

Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:12 WIB

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

News | Senin, 24 November 2025 | 23:12 WIB

KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan

KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan

News | Senin, 24 November 2025 | 16:40 WIB

Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan

Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan

News | Senin, 24 November 2025 | 15:59 WIB

Terkini

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:38 WIB

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:10 WIB

Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang

Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:28 WIB

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:06 WIB

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:46 WIB

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:55 WIB