DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu

Erick Tanjung | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 18:29 WIB
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
Plang kawasan tanpa rokok. (Screenshot Youtube DW Indonesia)
  • DPRD DKI Jakarta hapus aturan larangan jual rokok 200 meter dari sekolah.
  • Keputusan ini belum final karena masih menunggu evaluasi dari pihak Kemendagri.
  • Jika aturan dikembalikan, teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub.

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus pasal kontroversial dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok/KTR. Pasal yang dicoret adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari sejumlah pelaku UMKM yang khawatir usahanya akan terdampak.

"Dari hasil pembahasan Bapemperda, pasal tersebut di-drop," kata Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, di Kompleks DPRD DKI, Selasa (25/11/2025).

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa keputusan ini belum final. Raperda KTR masih harus melalui proses fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengakui bahwa ada peraturan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023, yang sebenarnya mewajibkan adanya aturan jarak tersebut.

"Di sana dinyatakan secara jelas adanya ketentuan jarak 200 meter. Jika Kemendagri mengembalikan pasal tersebut, kami harus mengikuti," jelas Aziz.

Jika Kemendagri memutuskan untuk mempertahankan pasal tersebut, Aziz menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki fleksibilitas untuk mengatur teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Perda itu payung hukumnya, sedangkan aturan teknis ada di Pergub. Jika pasal 200 meter dikembalikan, pengaturan detailnya dapat disesuaikan," tuturnya.

Ia mencontohkan, gubernur nantinya bisa menerapkan aturan tersebut secara bertahap, misalnya dimulai dari jarak 20 meter, lalu meningkat secara berkala.

"Itu menjadi kewenangan gubernur," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya

Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:47 WIB

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 09:07 WIB

PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau

PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:05 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB