DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu

Erick Tanjung, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 26 November 2025 | 18:29 WIB
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
Plang kawasan tanpa rokok. (Screenshot Youtube DW Indonesia)
  • DPRD DKI Jakarta hapus aturan larangan jual rokok 200 meter dari sekolah.
  • Keputusan ini belum final karena masih menunggu evaluasi dari pihak Kemendagri.
  • Jika aturan dikembalikan, teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub.

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus pasal kontroversial dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok/KTR. Pasal yang dicoret adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari sejumlah pelaku UMKM yang khawatir usahanya akan terdampak.

"Dari hasil pembahasan Bapemperda, pasal tersebut di-drop," kata Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, di Kompleks DPRD DKI, Selasa (25/11/2025).

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa keputusan ini belum final. Raperda KTR masih harus melalui proses fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengakui bahwa ada peraturan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023, yang sebenarnya mewajibkan adanya aturan jarak tersebut.

"Di sana dinyatakan secara jelas adanya ketentuan jarak 200 meter. Jika Kemendagri mengembalikan pasal tersebut, kami harus mengikuti," jelas Aziz.

Jika Kemendagri memutuskan untuk mempertahankan pasal tersebut, Aziz menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki fleksibilitas untuk mengatur teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Perda itu payung hukumnya, sedangkan aturan teknis ada di Pergub. Jika pasal 200 meter dikembalikan, pengaturan detailnya dapat disesuaikan," tuturnya.

Ia mencontohkan, gubernur nantinya bisa menerapkan aturan tersebut secara bertahap, misalnya dimulai dari jarak 20 meter, lalu meningkat secara berkala.

"Itu menjadi kewenangan gubernur," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya

Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:47 WIB

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 09:07 WIB

PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau

PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:05 WIB

Terkini

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB