Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Bangun Santoso

Kamis, 26 Februari 2026 | 10:47 WIB
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza dijadwalkan sidang putusan Tipikor PN Jakpus pada Kamis (26/2/2026) terkait korupsi tata kelola migas 2018–2023.
  • Sembilan terdakwa, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta, diduga sebabkan kerugian negara akumulatif Rp285,18 triliun.
  • Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara, perekonomian negara, serta keuntungan ilegal yang dinikmati para pihak.

Suara.com - Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari tersangka Riza Chalid, dijadwalkan untuk menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari ini, Kamis (26/2/2026).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada rentang periode tahun 2018 hingga 2023.

Mengenai waktu pelaksanaan persidangan, pihak pengadilan telah memberikan konfirmasi terkait kesiapan agenda tersebut.

"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara PN Jakpus sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan informasi resmi, jalannya sidang putusan ini akan dipimpin secara langsung oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.

Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara ini berstatus sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa. Namun, Kerry bukan satu-satunya pihak yang akan mendengarkan vonis hakim hari ini.

Terdapat delapan terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam rangkaian kasus yang sama. Para terdakwa tersebut berasal dari jajaran petinggi di berbagai anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.

Daftar terdakwa lainnya yang akan divonis hari ini meliputi Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, serta Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024.

Dari pihak swasta, terdapat Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) dan Dimas Werhaspati yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

baca juga

Selanjutnya, terdapat nama Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, serta Edward Corne yang menjabat Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025.

Terdakwa terakhir dalam daftar ini adalah Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025.

Dalam konstruksi perkara yang disusun oleh jaksa, kesembilan terdakwa tersebut diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Tindakan tersebut secara akumulatif telah menyebabkan kerugian negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.

Rincian angka kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun tersebut mencakup beberapa komponen besar.

Pertama, terdapat kerugian keuangan negara yang nilainya sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset

Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 06:00 WIB

Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 23:45 WIB

Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!

Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:49 WIB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:37 WIB

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Foto | Senin, 23 Februari 2026 | 21:02 WIB

Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

News | Senin, 23 Februari 2026 | 20:19 WIB

Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB

Terkini

Nasabah BRI Dapat Diskon 7% di Agoda, Klaim di Sini

Nasabah BRI Dapat Diskon 7% di Agoda, Klaim di Sini

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA

Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan

Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Tiket Traveling Lebih Murah, BRI Debit Virtual Tebar Diskon Hingga 8% di Hotels.com

Tiket Traveling Lebih Murah, BRI Debit Virtual Tebar Diskon Hingga 8% di Hotels.com

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Timur Tengah Sedang Genting! John Herdman Bersikeras Ingin Laga Tandang Saat FIFA Matchday November

Timur Tengah Sedang Genting! John Herdman Bersikeras Ingin Laga Tandang Saat FIFA Matchday November

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Sidang Sengketa Tanah di PN Cibinong, PT SIR Soalkan Penguasaan Fisik Lahan oleh PT Natura City

Sidang Sengketa Tanah di PN Cibinong, PT SIR Soalkan Penguasaan Fisik Lahan oleh PT Natura City

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46 WIB

10 Sepatu Trail Running Terbaik untuk Lari Lintas Alam dari Brand Lokal dan Global

10 Sepatu Trail Running Terbaik untuk Lari Lintas Alam dari Brand Lokal dan Global

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Belanja Harian di Astro Sekarang Bisa Lebih Murah Pakai BRI

Belanja Harian di Astro Sekarang Bisa Lebih Murah Pakai BRI

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Era Saham Konglo Berakhir? Dulu Angkat IHSG, Kini Jadi Beban Pasar

Era Saham Konglo Berakhir? Dulu Angkat IHSG, Kini Jadi Beban Pasar

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:45 WIB

DPR Minta Pemerintah Tak Sungkan Terima Bantuan Asing Atasi Karhutla: Ini Juga Tanggung Jawab Mereka

DPR Minta Pemerintah Tak Sungkan Terima Bantuan Asing Atasi Karhutla: Ini Juga Tanggung Jawab Mereka

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:43 WIB

×