- Pelaku inisial JMH menganiaya petugas SPBU Cipinang pada Minggu (22/2) pukul 22.00 WIB karena persoalan barcode BBM subsidi.
- Polisi menemukan plat nomor L 1 XD yang digunakan pelaku berbeda dengan jenis kendaraan Toyota Vellfire miliknya.
- JMH diperiksa lebih lanjut dan diketahui positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja saat melakukan penganiayaan.
Suara.com - Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung. Pelat nomor polisi yang digunakan pelaku berinisial JMH saat kejadian diketahui tidak sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya.
Kapolres Polres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pelat nomor L 1 XD yang terpasang di mobil pelaku ternyata terdaftar untuk kendaraan jenis lain.
"Setelah kita cek, nopol L 1 XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam," kata Alfian dikutip dari Antara, Kamis.
Pelat nomor tersebut dipastikan bukan milik kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelat nomor itu diperoleh dengan cara meminjam dari orang lain sebelum pelaku singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Yang bersangkutan mengambil atau meminjam dari rekannya. Jadi pelat nomor itu punya orang lain," ucap Alfian.
Ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan inilah yang diduga menjadi pemicu awal ketegangan di lokasi SPBU. Saat petugas menemukan adanya kejanggalan, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.
Polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, termasuk kemungkinan adanya motif tertentu di balik pemasangan pelat nomor pinjaman tersebut.
"Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi," ujar Alfian.
Insiden bermula saat operator SPBU 3413901, Lukman Hakim (19), bertugas pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika antrean kendaraan mengular, Lukman berinisiatif mempercepat pelayanan dengan meminta barcode subsidi sesuai prosedur Pertamina. Namun, barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Baca Juga: Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda. Pelaku kemudian marah, berteriak, dan menantang petugas. Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf lain. Pelaku mendorong Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur mobil, lalu menampar Abud Mahmudin yang berusaha menenangkan situasi. Keributan berlangsung hampir satu jam hingga sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Penyidik menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.
Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.