Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 November 2025 | 16:50 WIB
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP, menuai sorotan pakar hukum.
  • Pakar Hukum Tata Negara Ferri Amsari menilai langkah rehabilitasi tersebut adalah intervensi hukum yang berpotensi buruk.
  • Ferri menyarankan presiden memperbaiki kinerja aparat penegak hukum alih-alih mengoreksi putusan pengadilan.

Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Ferri Amsari, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang kelewat batas terhadap proses hukum dan berpotensi buruk bagi penegakan supremasi hukum di tanah air.

Ferri Amsari secara tegas menyatakan bahwa seorang presiden seharusnya tidak memberikan ruang untuk memaafkan terduga pelaku kejahatan, terutama dalam perkara korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

“Kalau dilihat kebanyakan presiden dalam setahun menggunakan kewenangan dia mengampuni bagi orang yang menjalani proses hukum cukup banyak dan itu terkesan berupaya mengintervensi hukum terlalu jauh,” kata Ferri kepada Suara.com, Kamis (27/11/2025).

Langkah "pengampunan" ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Prabowo. Ferri menyoroti adanya pola serupa dalam satu tahun terakhir, di mana Presiden menggunakan kewenangannya dalam kasus-kasus besar lainnya.

Sebelumnya, Prabowo juga telah memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap.

Menurut Ferri, jika memang ada masalah dalam proses penegakan hukum, solusi yang seharusnya diambil presiden adalah dengan memperbaiki kinerja aparat di bawahnya, bukan dengan "mengoreksi" putusan pengadilan.

“Bagi saya, harusnya presiden kalau memang ada problematika dalam penyelenggaraan hukum, harusnya memperbaiki kinerja anak buahnya. Bukankah polisi, jaksa, dan KPK sekarang berdasarkan undang-undang adalah bawahan presiden?” kata Ferri.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Pemberian rehabilitasi ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

baca juga

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Sunoto menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh Business Judgement Rule dan tidak ada niat jahat untuk merugikan negara.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meskipun ada dissenting opinion, Ferri Amsari tetap memandang langkah rehabilitasi oleh Presiden sebagai preseden berbahaya. Ia khawatir tindakan ini akan menjadi pukulan telak bagi independensi yudikatif dan semangat pemberantasan korupsi.

“Mengintervensi hukum seperti ini bisa menjadi langkah yang sangat buruk bagi supremasi hukum. Harus diingat Indonesia itu negara hukum, bukan negaranya presiden,” tandas Ferri Amsari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden

KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden

News | Kamis, 27 November 2025 | 14:13 WIB

Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?

Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?

News | Kamis, 27 November 2025 | 13:41 WIB

Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK

Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK

News | Kamis, 27 November 2025 | 13:18 WIB

Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka

Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka

News | Kamis, 27 November 2025 | 12:32 WIB

Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP

Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP

Your Say | Kamis, 27 November 2025 | 15:35 WIB

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi

News | Kamis, 27 November 2025 | 08:09 WIB

KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?

KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?

News | Rabu, 26 November 2025 | 20:35 WIB

Terkini

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:43 WIB

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:40 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 07:26 WIB

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 07:16 WIB

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

×