KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 28 November 2025 | 13:47 WIB
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. [Suara.com/Dea]
  • KPK akan percepat proses pembebasan tiga terdakwa korupsi PT ASDP usai menerima Keputusan Presiden tentang rehabilitasi.
  • Tiga terdakwa adalah mantan direksi PT ASDP, yang pada 20 November 2025 divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun.
  • KPK sedang meninjau prosedur internal dan administratif untuk menindaklanjuti perintah presiden mengenai pembebasan terpidana tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai nasib tiga terdakwa kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry yang baru saja divonis bersalah namun mendapat rehabilitasi dari Presiden.

KPK memastikan akan mempercepat proses pembebasan para terpidana tersebut setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres).

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah presiden tersebut, meskipun ada sejumlah prosedur internal yang harus dilalui terlebih dahulu.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

KPK dihadapkan pada situasi yang tidak biasa. Di satu sisi, vonis bersalah baru saja diketuk palu oleh pengadilan, namun di sisi lain, perintah rehabilitasi dari kepala negara telah turun.

Budi mengakui tim internal KPK saat ini sedang menimbang langkah hukum yang paling tepat dalam merespons situasi ini.

“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Meski proses akan dipercepat, Budi menegaskan bahwa detail langkah-langkah internal yang sedang dibahas belum dapat diungkap ke publik.

Menurutnya, semua proses administratif harus diselesaikan sebelum tim KPK mendatangi rumah tahanan untuk secara resmi membebaskan para terdakwa.

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” imbuhnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada rentang 2019-2022.

Pada 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.

Lima hari setelah vonis, pada 25 November 2025, sebuah pengumuman mengejutkan datang dari Istana. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 28 November 2025 | 10:57 WIB

KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas

KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas

News | Jum'at, 28 November 2025 | 08:35 WIB

KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini

KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini

News | Jum'at, 28 November 2025 | 07:59 WIB

Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK

Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK

News | Jum'at, 28 November 2025 | 07:37 WIB

KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo

KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo

News | Kamis, 27 November 2025 | 20:05 WIB

KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?

KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?

News | Kamis, 27 November 2025 | 19:03 WIB

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh

News | Kamis, 27 November 2025 | 16:50 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB