Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari

Jum'at, 28 November 2025 | 18:30 WIB
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi (depan) bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi (kedua kiri), serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono (kedua kanan) setelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • Ira Puspadewi bersama dua mantan direksi PT ASDP resmi bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) setelah Keppres rehabilitasi diterima.
  • Proses pembebasan berjalan kilat, dimulai dari penerimaan Keputusan Presiden pada pagi hari dan eksekusi dilakukan sore harinya.
  • Pembebasan ini terjadi setelah ketiga terpidana kasus korupsi ASDP yang merugikan negara divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat.

Dalam pledoinya pada 6 November 2025, Ira dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara. Ia bersikukuh bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal beserta izin operasinya.

Titik balik terjadi pada 25 November 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, secara mengejutkan mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, yang membuka jalan bagi pembebasan mereka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI