- KPK menahan dua tersangka baru, ASN Muhlis dan wiraswasta Eddy, terkait korupsi proyek DJKA Kemenhub.
- Tersangka Muhlis mengondisikan lelang proyek pembangunan jalur kereta api Medan melalui asistensi dan *plotting* pemenang.
- Muhlis diduga menerima total Rp 1,1 miliar dan Eddy menerima Rp 11,23 miliar sebagai imbalan fee proyek.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menahan dua tersangka baru dalam pusaran korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi salah satu otak di balik pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara.
Dua orang yang kini harus mengenakan rompi oranye KPK adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang ASN di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub, dan seorang wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto (EKW).
Muhlis diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2021 hingga Mei 2024.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Modus 'Asistensi' dan Plotting Pemenang Lelang
Asep Guntur membeberkan modus licik yang digunakan para tersangka untuk memenangkan rekanan tertentu.
Muhlis, bersama para stafnya, diduga kuat mengondisikan paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II. Caranya dengan berkoordinasi langsung dengan kelompok kerja (Pokja) proyek, hingga menggelar modus kegiatan ‘asistensi’ sebelum lelang dimulai.
Lebih jauh, Muhlis disebut bertindak sebagai perpanjangan tangan dari Harno Trimadi, yang saat itu menjabat Direktur Prasarana.
Ia memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa daftar atau plotingan perusahaan penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang sebagai "atensi" khusus.
“Pada akhir tahun 2021, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, berlokasi di Hotel Kota Bandung, terdapat kegiatan “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” tutur Asep.
Dalam pertemuan rahasia di Bandung itu, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), memerintahkan stafnya, Wisnu Argo Megantoro (WAM), untuk hadir.
Tujuannya adalah untuk memastikan semua dokumen kualifikasi perusahaan mereka sudah sesuai arahan untuk dimasukkan dalam penawaran.
“Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dari rekapitulasi pengeluaran perusahaan yang dikendalikan oleh Dion Renato Sugiarto, terungkap adanya aliran dana fantastis kepada para tersangka. Muhlis (MHC) diduga menerima total Rp 1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023.
Sementara itu, Eddy (EKW) kebagian Rp 11,23 miliar yang ditransfer pada periode September-Oktober 2022 ke rekening yang telah ia siapkan.
Pemberian fee ini, menurut Asep, dilakukan karena para rekanan khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek jika tidak menyetor sejumlah uang.
“DRS maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” ujar Asep.
“Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.