- KPK menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, terkait korupsi bansos Kemensos 2020.
- Rudy Tanoe kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, meskipun yang pertama ditolak PN Jakarta Selatan.
- Dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras PKH tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada hari ini.
Kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Kemensos periode 2020.
“Hari ini ada jadwal pemanggilan Saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/20250).
Meski begitu, Budi mengonfirmasi bahwa Rudy Tanoe belum memenuhi panggilan tersebut.
Dia juga mengaku belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Rudy Tanoe.
Di sisi lain, Rudy Tanoe diketahui kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pansos pada Kemensos periode 2020 di KPK.
Padahal, Rudy Tanoe pernah mengajukan praperadilan untuk perkara yang sama tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan Rudy sebagai tersangka sudah sah.
Kali ini, praperadilan Rudi teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.Sel pada 17 November 2025. Adapun sidang perdana pengajuan praperadilan ini dijadwalkan pada hari ini, Jumat, 28 November 2025.
KPK sebelumnya mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ke luar negeri selama enam bulan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicarq KPK kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Selain itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho juga dilarang KPK ke luar negeri.
KPK menyampaikan dalam perkara ini, ada tiga orang dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi belum menyampaikan identitas para tersangka.
"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.