Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 02 Desember 2025 | 16:10 WIB
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima karena prematur.
  • Hakim Tunggal Halida Rahardhini membacakan putusan pada Selasa, 2 Desember 2025, terkait kasus E-KTP.
  • Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi E-KTP yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Halida Rahardhini dalam sidang putusan praperadilan Paulus Tannos.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Halida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Menurut Hakim Halida, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto alias prematur. Untuk itu, lanjut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP yang menjerat Paulus Tannos harus tetap dilanjutkan.

Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dirinya di Singapura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP. 

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

baca juga

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

News | Senin, 01 Desember 2025 | 18:31 WIB

KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini

KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini

News | Jum'at, 28 November 2025 | 12:10 WIB

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB

Terkini

Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia

Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:15 WIB

Gandeng KDEI Taipei, BRI Fokus Tingkatkan Akses Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran

Gandeng KDEI Taipei, BRI Fokus Tingkatkan Akses Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:10 WIB

Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar

Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:10 WIB

Badai Petir Terjang New York Jelang Final Piala Dunia 2026

Badai Petir Terjang New York Jelang Final Piala Dunia 2026

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:05 WIB

Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam

Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:05 WIB

Kabar Terbaru Stok BBM di Medan, Driver Ojol Klaim Tak Ada Antrean

Kabar Terbaru Stok BBM di Medan, Driver Ojol Klaim Tak Ada Antrean

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:54 WIB

5 Lipstik Bahan Alami yang Aman untuk Bumil dan Busui, Bahkan Wudhu Friendly!

5 Lipstik Bahan Alami yang Aman untuk Bumil dan Busui, Bahkan Wudhu Friendly!

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:46 WIB

Final Piala Dunia 2026: Spanyol dan Dialektika Tiki-Taka yang Mengubah Sejarah

Final Piala Dunia 2026: Spanyol dan Dialektika Tiki-Taka yang Mengubah Sejarah

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:45 WIB

Serangan Balas Dendam Amerika, Pangkalan Iran di Pulau Qeshm dan Bandar Abbas Dibom Bertubi-tubi

Serangan Balas Dendam Amerika, Pangkalan Iran di Pulau Qeshm dan Bandar Abbas Dibom Bertubi-tubi

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:35 WIB

Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh

Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:35 WIB

×