Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

M Nurhadi

Rabu, 03 Desember 2025 | 14:34 WIB
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar]
baca 10 detik
  • Bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat menyebabkan ratusan korban jiwa, namun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  • Penetapan status bencana nasional memerlukan kriteria ketat seperti dampak sangat luas.
  • Status nasional memberikan kewenangan penetapan kepada Presiden, melibatkan pendanaan APBN, dan komando utama oleh BNPB.

Suara.com - Bencana alam berskala besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa waktu terakhir, menyebabkan ratusan korban jiwa dan puluhan ribu warga mengungsi.

Setidaknya sudah 753 orang dinyatakan meninggal dunia dalam bencana ini. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum menaikkan status menjadi bencana nasional.

Presiden Prabowo, pada 28 November lalu, menyatakan bahwa pemerintah masih memantau situasi sambil terus mengalirkan bantuan ke daerah terdampak.

Penetapan status bencana nasional harus melalui prosedur dan kriteria ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023.

Apa itu Bencana dan Tingkatan Status Darurat?

Menurut UU No. 24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, yang dapat disebabkan oleh faktor alam, non-alam, atau manusia, dan menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis yang signifikan.

Suatu peristiwa baru disebut bencana jika dampaknya meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat secara signifikan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa status darurat bencana dapat ditetapkan jika situasinya menuntut respons cepat dan tindakan memadai. Tingkatan status ini dibagi secara berjenjang:

Tingkat Daerah: Meliputi level kabupaten/kota dan provinsi.
Tingkat Nasional: Ditetapkan sebagai status tertinggi.

baca juga

Perbedaan tingkatan ini sangat bergantung pada seberapa luas dampaknya dan kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya sendiri.

Kriteria Kunci Bencana Nasional

Bencana nasional adalah bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas, yang secara nyata melampaui kemampuan atau kapasitas pemerintah provinsi untuk mengatasinya sendiri. Status ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang lebih berat, antara lain:

  1. Jumlah korban meninggal atau hilang yang sangat besar.
  2. Kerugian harta benda dan kerusakan fasilitas infrastruktur kritis yang signifikan.
  3. Cakupan wilayah terdampak yang luas hingga melintasi batas provinsi.
  4. Gangguan terhadap fungsi pemerintahan dan perekonomian nasional.
  5. Kebutuhan akan koordinasi, teknologi, dan sumber daya khusus yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.

Status ini baru ditetapkan jika pemerintah provinsi yang terdampak terbukti tidak mampu dalam:

  • Mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan.
  • Mengoperasikan sistem komando penanganan bencana.
  • Menangani respons awal bencana, termasuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Status ini jarang diberikan dan sebelumnya berlaku saat pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Gempa Palu dan Gempa Cianjur, misalnya, tidak sampai membuat pemerintah menetapkan status bencana nasional.

Perbedaan Implikasi Hukum dan Kewenangan

Kewenangan penetapan status bencana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU PB, dan memiliki implikasi hukum serta kelembagaan yang berbeda:

Kewenangan Penetapan: Status bencana nasional ditetapkan oleh Presiden atas usulan Kepala BNPB. Sementara status bencana daerah ditetapkan oleh Gubernur (tingkat provinsi) atau Bupati/Wali Kota (tingkat kabupaten/kota) dengan persetujuan DPRD dan rekomendasi BPBD setempat.

Implikasi Komando & Pendanaan:

Status Daerah: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi koordinator utama. Sumber pendanaan utamanya berasal dari APBD, dengan pemerintah pusat berperan sebagai pendukung teknis. Komando operasi sepenuhnya berada di tingkat daerah.

Status Nasional: BNPB mengambil alih atau memperkuat koordinasi dan komando. Pendanaan utamanya berasal dari APBN melalui dana siap pakai. Mobilisasi sumber daya nasional, seperti TNI/Polri, kementerian/lembaga, serta logistik nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan luas, bahkan Presiden dapat membentuk satuan tugas khusus.

Durasi: Status bencana daerah berlaku untuk jangka waktu tertentu (umumnya 14 hingga 30 hari) dan dapat diperpanjang, sedangkan status bencana nasional memiliki jangka waktu yang ditetapkan oleh Presiden dan juga dapat diperpanjang melalui evaluasi berkala.

Intinya, status bencana daerah adalah pengakuan bahwa kapasitas lokal telah terlampaui, sementara status nasional adalah pengakuan bahwa dampak bencana telah menjadi masalah yang membutuhkan tanggung jawab dan sumber daya seluruh bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Mobil Mogok akibat Terendam Banjir, Bagaimana Cara Menanganinya agar Tidak Semakin Rusak?

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:41 WIB

Bahlil Minta SPBU di Aceh, Sumut, Sumbar Beroperasi 24 Jam

Bahlil Minta SPBU di Aceh, Sumut, Sumbar Beroperasi 24 Jam

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:39 WIB

5 Mobil Bekas yang Aman Terjang Banjir, dari APV sampai Jeep Tangguh

5 Mobil Bekas yang Aman Terjang Banjir, dari APV sampai Jeep Tangguh

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:13 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:58 WIB

×