Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 November 2025 | 21:21 WIB
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
Kuasa hukum, Rolas Sitinjak, membeberkan bahwa IUP milik PT WKM dan PT Position ternyata tidak menempel. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Sidang membuktikan IUP PT WKM dan PT Position tidak berdempetan, melainkan dipisahkan oleh lembah, membantah asumsi utama kasus ini
  • Terkuak fakta bahwa PT Position diduga kuat membangun jalan baru dengan membabat hutan perawan di wilayah IUP PT WKM, sebuah tindakan yang berpotensi melawan hukum karena di luar RKT
  • Keterangan para terdakwa bahwa mereka hanya memasang pagar di wilayah IUP sendiri semakin relevan dengan temuan baru, memposisikan mereka sebagai korban kriminalisasi

Suara.com - Babak baru yang mengejutkan tersaji dalam sidang sengketa lahan tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Fakta yang terungkap di persidangan, Rabu (19/11/2025), berpotensi membalikkan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Selama ini, sengketa berpusat pada asumsi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan saling berdempetan.

Namun, fakta di pengadilan membantah hal tersebut. Kuasa hukum, Rolas Sitinjak, membeberkan bahwa IUP milik PT WKM dan PT Position ternyata tidak menempel, melainkan dipisahkan oleh sebuah lembah.

Temuan paling krusial adalah adanya jalan baru yang dibangun PT Position di area yang diklaim sebagai hutan perawan (virgin forest) milik PT WKM.

Pembangunan jalan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang menyebut jalan tersebut berstatus existing atau sudah ada sebelumnya.

“Sekarang sudah dibangun jalan nih. Artinya apa? Salah dong perjanjiannya. Ini kan bukan existing (jalan yang sudah ada) jalannya. Di perjanjiannya mereka existing,” jelas Rolas usai persidangan.

“Ini buka jalan baru, dan terdakwa menjelaskan bahwa wilayah IUP di WKM adalah virgin forest. Artinya hutan perawan tidak pernah ada jalan,” imbuhnya.

Di sisi lain, kedua terdakwa, Awwab dan Marsel, melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, tetap teguh pada pendirian mereka.

baca juga

Keduanya bersaksi bahwa pemagaran yang mereka lakukan murni berada di dalam wilayah IUP PT WKM, tempat mereka bekerja, sebagai respons atas aktivitas penambangan ilegal oleh PT Position.

“Dua orang ini masih tetap berpendirian bahwa mereka pasang pagar di IUP mereka sendiri. Gak pernah terpikirkan bahwa mereka pasang pagar katakanlah, IUPnya PT Position. Dan yang jelas tadi, PT Position melakukan penambangan di tempatnya PT WKM,” kata OC Kaligis.

Pembangunan jalan baru di luar Rencana Kerja Teknis (RKT) yang disetujui merupakan pelanggaran serius. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang justru dilakukan oleh pihak pelapor.

“Karena membuka jalan baru di luar RKT daripada WKS itu merupakan perbuatan melawan hukum. Itu luar RKT, kira-kira kesimpulan sidang hari ini,” ucap Rolas.

Kasus ini berawal ketika Awwab, kepala teknisi lapangan PT WKM, menemukan adanya penambangan oleh PT Position di dalam IUP perusahaannya.

Setelah laporan ke polisi tidak membuahkan hasil signifikan selain pemasangan garis polisi yang kemudian rusak, Awwab atas perintah atasan meminta Marsel, seorang juru ukur, untuk memasang pagar pembatas.

Ironisnya, setelah pagar tersebut dibongkar atas kesepakatan petinggi kedua perusahaan, Awwab dan Marsel justru dilaporkan dengan tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

News | Rabu, 12 November 2025 | 23:19 WIB

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:37 WIB

Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD

Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 08:28 WIB

JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak

JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak

News | Senin, 10 November 2025 | 16:25 WIB

JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera

JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera

News | Senin, 10 November 2025 | 16:10 WIB

Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:00 WIB

Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK

Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK

News | Kamis, 06 November 2025 | 22:25 WIB

Terkini

Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi

Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban

Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Sir Patrick Stewart, Pemeran Professor X, Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Sir Patrick Stewart, Pemeran Professor X, Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:50 WIB

SUGBK Masih Diragukan Dipakai Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Maret 2027

SUGBK Masih Diragukan Dipakai Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Maret 2027

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup

Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Resmi, Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027

Resmi, Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:48 WIB

'Pembalut Bukan Gaya Hidup' Politisi PKB Desak Pemerintah Pajaki Konglomerat Ketimbang Perempuan

'Pembalut Bukan Gaya Hidup' Politisi PKB Desak Pemerintah Pajaki Konglomerat Ketimbang Perempuan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Sinopsis The Good Lawyer, Thriller Hukum Laurent Lafitte Hadir 9 November

Sinopsis The Good Lawyer, Thriller Hukum Laurent Lafitte Hadir 9 November

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Hashim: Indonesia Gelap Karena Dibebani Utang Itu Bohong

Hashim: Indonesia Gelap Karena Dibebani Utang Itu Bohong

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026

Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:38 WIB

×