Buntut Bencana Sumatra, Menhut Raja Juli Bidik 12 Perusahaan di Sumut yang Terindikasi Melanggar

Kamis, 04 Desember 2025 | 17:47 WIB
Buntut Bencana Sumatra, Menhut Raja Juli Bidik 12 Perusahaan di Sumut yang Terindikasi Melanggar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatra Utara terindikasi pelanggaran pemicu bencana banjir.
  • Penegakan hukum akan segera dilakukan terhadap 12 subjek hukum tersebut, termasuk sanksi pencabutan izin.
  • Kementerian juga merencanakan pencabutan sekitar 20 PBPH serta moratorium izin baru pemanfaatan hutan nasional.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengambil langkah tegas dalam merespons bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan pemicu bencana.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), Raja Juli menyebut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemhut menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 12 subjek hukum atau perusahaan di Sumatra Utara (Sumut).

"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," ujar Raja dalam rapat.

"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatra Utara," sambungnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap 12 perusahaan tersebut akan segera berjalan. Saat ini, tim Gakkum Kemhut masih berada di lapangan untuk mendalami bukti-bukti pelanggaran.

"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," tambahnya.

Selain penegakan hukum pidana dan perdata, Menhut juga menyiapkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin. 

Raja menyatakan akan mencabut izin sekitar 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk.

Rencana pencabutan izin seluas kurang lebih 750.000 hektare ini tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera. Namun, ia menegaskan langkah ini masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tiga Bupati Aceh 'Menyerah' Tangani Bencana, Mendagri Tito Menyanggah

"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," jelasnya.

Langkah ini merupakan lanjutan dari ketegasan pemerintah yang sebelumnya telah mencabut 18 PBPH seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025 lalu.

Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Raja Juli juga mengumumkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin baru.

"Kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI