- Pemerintah memfasilitasi perpanjangan batas akhir pelunasan biaya haji tahun 2026 bagi calon jemaah terdampak banjir.
- Relaksasi pelunasan khusus berlaku bagi calon jemaah haji yang berasal dari provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
- Selain pelunasan, Kementerian Haji dan Umrah juga menunda proses seleksi petugas haji 2026 di tiga provinsi tersebut.
Suara.com - Pemerintah memberikan relaksasi bagi calon jemaah dari tiga provinsi terdampak banjir Sumatra, untuk melakukan pelunasan biaya haji 2026.
Kementerian Haji dan Umrah akan memperpanjang waktu pelunasan bagi calon jemaah haji asal Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Meski ada perpanjangan waktu pelunasan, Dahnil menegaskan syarat dan ketentuan pelunasan tetap normal, tidak ada yang diubah.
"Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," kata Dahnil.
Bukan cuma menambah waktu pelunasan, imbas bencana banjir di Sumatra, pemerintah turut menunda proses seleksi petugas haji 2026 di tiga provinsi yamg terdampak.
"Jadi untuk daerah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan," kata Dahnil.