- Kejaksaan Agung menerjunkan Satgas PKH menyelidiki banjir bandang tiga provinsi mulai Kamis, 4 Desember 2025.
- Investigasi difokuskan pada temuan gelondongan kayu besar, menguatkan dugaan perusakan hutan di wilayah hulu.
- Tim prioritaskan pembuktian kerusakan hutan fisik sebelum menelusuri kepemilikan izin usaha terkait di lokasi bencana.
Fokus Kerusakan Hutan, Izin Usaha Belum Disentuh
![Foto udara sampah dari kayu gelondongan yang hanyut di danau Singkarak di Nagari Muaro Pingai, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). [ANTARA FOTO/Wawan Kurniawan/Lmo/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/01/70491-bencana-banjir-sumatera-sampah-kayu-gelondongan-usai-banjir-bandang-di-solok-banjir-sumbar.jpg)
Meskipun bergerak cepat, Anang menjelaskan bahwa tim investigasi memiliki tahapan kerja yang sistematis. Untuk saat ini, fokus utama adalah pada pembuktian fisik adanya kerusakan kawasan hutan.
Tim belum melangkah lebih jauh untuk memeriksa izin-izin usaha pertambangan atau kehutanan yang beroperasi di sekitar lokasi bencana.
Menurutnya, Kejagung perlu memastikan terlebih dahulu siapa pelaku di balik kerusakan ini, apakah korporasi besar atau hanya perorangan yang bergerak secara sporadis.
“Belum melangkah ke sana (periksa perizinan). Kan kita enggak tahu ini apakah dari perusahaan dilakukan atau perorangan, kita kan belum pasti,” ucapnya.
Kendati demikian, Anang memberikan peringatan keras bahwa Korps Adhyaksa tidak akan pandang bulu.
Ia menjamin, jika hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya unsur tindak pidana yang menyebabkan bencana ekologis ini, proses hukum yang tegas akan ditegakkan tanpa kompromi.
“Kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya. Tapi kan kita tidak bisa serta-merta, harus mendalami dulu,” tandasnya.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Jejak Chainsaw di Kayu Gelondongan Banjir, Dugaan Kejahatan Hutan Makin Menguat?