Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD

Bernadette Sariyem | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 08 Desember 2025 | 19:13 WIB
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
  • Ketua Harian Gerindra, Dasco Ahmad, menyatakan pemecatan permanen Bupati Aceh Selatan bergantung pada DPRD setempat.
  • Partai Gerindra telah mengusulkan pemberhentian sementara Mirwan MS kepada Kemendagri untuk penunjukan Plt Bupati.
  • DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal terhadap Bupati Aceh Selatan atas tindakan indisipliner tersebut.

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kembali angkat bicara merespons polemik yang menjerat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sorotan tajam mengarah kepada kepala daerah tersebut lantaran nekat berangkat umrah di saat wilayahnya sedang dikepung bencana alam.

Terkait desakan publik yang menginginkan pemecatan atau pemberhentian tetap Mirwan dari jabatannya, Dasco memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang partai dan prosedur ketatanegaraan.

Ia menegaskan, keputusan untuk mencopot bupati secara permanen sepenuhnya berada di tangan DPRD setempat melalui mekanisme sidang paripurna.

Hal ini disampaikan Dasco menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah Partai Gerindra akan mendorong pencopotan jabatan Bupati secara permanen, sebagai buntut dari kelalaian tersebut.

“Kalau itu (pencopotan permanen) kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Langkah Taktis Partai

Meski menyerahkan bola panas pemecatan permanen kepada DPRD, Dasco menegaskan bahwa partainya tidak lepas tangan.

Gerindra telah mengambil langkah cepat dan taktis untuk memastikan penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terganggu oleh absennya pemimpin.

Dasco menjelaskan, Gerindra secara resmi telah menyurati dan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi mendalam.

Partai berlambang kepala garuda ini mendesak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar Mirwan MS diberhentikan sementara.

Tujuan utama dari usulan ini adalah agar pemerintah pusat dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Dengan demikian, manajemen krisis dan penyaluran bantuan kepada korban bencana dapat dipimpin oleh pejabat yang fokus dan berada di tempat.

“Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Sanksi Internal Sudah Jatuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

News | Senin, 08 Desember 2025 | 17:35 WIB

Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya

Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya

News | Senin, 08 Desember 2025 | 17:19 WIB

Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam

Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam

News | Senin, 08 Desember 2025 | 15:34 WIB

DPR RI Beberkan 'Jalan Pintas' Lengserkan Bupati Aceh Selatan: Kuncinya Ada di Tangan DPRD

DPR RI Beberkan 'Jalan Pintas' Lengserkan Bupati Aceh Selatan: Kuncinya Ada di Tangan DPRD

News | Senin, 08 Desember 2025 | 14:41 WIB

Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi

Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi

News | Senin, 08 Desember 2025 | 14:04 WIB

Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Mirwan MS Punya Harta Rp25,9 Miliar

Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Mirwan MS Punya Harta Rp25,9 Miliar

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 14:00 WIB

Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Diselisik Kemendagri: Fatal, Semua Kami Periksa

Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Diselisik Kemendagri: Fatal, Semua Kami Periksa

News | Senin, 08 Desember 2025 | 13:59 WIB

Terkini

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:05 WIB

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:58 WIB

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:57 WIB

Teori Konspirasi Misteri Kematian dan Hilangnya Ilmuwan Riset Sensitif di AS

Teori Konspirasi Misteri Kematian dan Hilangnya Ilmuwan Riset Sensitif di AS

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:41 WIB

Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil

Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:37 WIB

AS Siapkan Opsi Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz hingga Infrastruktur Militer

AS Siapkan Opsi Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz hingga Infrastruktur Militer

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB

Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang

Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:24 WIB

PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim

PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:16 WIB

Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi

Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:12 WIB