FIAN Indonesia Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Hak Atas Pangan Belum Jadi Prioritas

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 09 Desember 2025 | 15:08 WIB
FIAN Indonesia Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Hak Atas Pangan Belum Jadi Prioritas
Konferensi Nasional Hak atas Pangan dan Gizi 2025. (Suara.com/Safelia)
  • FIAN Indonesia mengadakan konferensi pada 9 Desember 2025 mengenai pemenuhan hak pangan dalam kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.
  • FIAN menilai pemerintah lebih fokus pada politik pangan dan stabilitas politik daripada pemenuhan hak dasar rakyat.
  • Proyek seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai politis dan belum memiliki landasan regulasi yang kuat.

“Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, perwujudan hak atas pangan dan gizi, serta pemulihan hak masyarakat atas sumber agraria yang selama ini dirampas, agenda tersebut justru diterjemahkan dalam dua proyek pangan skala besar, yakni Makan Bergizi Gratis dan Food Estate,” tuturnya.

Bagi FIAN Indonesia, kedua proyek tersebut mencerminkan arah politik pangan yang populis.

“Menurut kami, kedua proyek pangan ini merupakan bukti paling terang dari arah politik pangan saat ini,” tegas Hana.

Ia menilai, melalui proyek-proyek tersebut, pangan direduksi menjadi komoditas populis yang berorientasi pada kalkulasi dan estimasi politik.

Sorotan khusus juga diberikan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diimplementasikan sejak Januari 2025.

“Sejak diluncurkan pada Januari 2025, meskipun belum genap satu tahun berjalan, kami melihat program MBG seperti menjadi arena pertarungan ambisi politik,” ujarnya.

FIAN Indonesia bahkan mencatat adanya dugaan insiden serius selama pelaksanaan program tersebut.

“Kami merunut pelaksanaannya sejak Januari hingga Oktober 2025 dan menemukan dugaan adanya satu orang meninggal dunia setelah mengonsumsi MBG,” ungkap Hana.

Namun ia menegaskan, kasus tersebut hingga kini masih bersifat dugaan dan belum jelas status hukumnya.

“Sampai saat ini masih diduga, karena belum jelas bagaimana statusnya,” katanya.

Selain persoalan di lapangan, Hana juga menyoroti lemahnya aspek regulasi program MBG.

“Ketiadaan peraturan pemerintah terkait tata kelola MBG membuat proyek ini hanya berlandaskan petunjuk teknis tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” jelasnya.

Lambannya penyusunan perangkat hukum tersebut, lanjut Hana, menempatkan MBG dalam kondisi regulasi yang lemah.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut lebih diarahkan untuk memenuhi target politik daripada memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan kebijakan,” tambahnya.

Menutup pemaparannya, Hana menyimpulkan bahwa program unggulan pemerintah itu belum mampu menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak atas pangan dan gizi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panggul Beras Menteri Zulhas Disorot, Apa Tugas Menko Pangan?

Panggul Beras Menteri Zulhas Disorot, Apa Tugas Menko Pangan?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:49 WIB

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 10:56 WIB

Jelang Nataru, Mendag Busan Ungkap Kondisi Pasokan Bahan Pokok: Harga Cabai dan Bawang Mahal

Jelang Nataru, Mendag Busan Ungkap Kondisi Pasokan Bahan Pokok: Harga Cabai dan Bawang Mahal

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 16:47 WIB

Terkini

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:55 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:32 WIB

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:25 WIB

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:24 WIB

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB