FIAN Indonesia Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Hak Atas Pangan Belum Jadi Prioritas

Vania Rossa

Selasa, 09 Desember 2025 | 15:08 WIB
FIAN Indonesia Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Hak Atas Pangan Belum Jadi Prioritas
Konferensi Nasional Hak atas Pangan dan Gizi 2025. (Suara.com/Safelia)
baca 10 detik
  • FIAN Indonesia mengadakan konferensi pada 9 Desember 2025 mengenai pemenuhan hak pangan dalam kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.
  • FIAN menilai pemerintah lebih fokus pada politik pangan dan stabilitas politik daripada pemenuhan hak dasar rakyat.
  • Proyek seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai politis dan belum memiliki landasan regulasi yang kuat.

Suara.com - FIAN Indonesia menggelar Konferensi Nasional Hak Atas Pangan dan Gizi 2025 bertema “Mewujudkan Pemenuhan Hak Atas Pangan di Indonesia dalam Kebijakan Pangan Pemerintahan Prabowo–Gibran” pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam forum tersebut, Hana Saragih dari FIAN Indonesia menilai bahwa selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, perspektif pemenuhan hak asasi manusia belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan pangan nasional.

“Selama kurang lebih satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sampai hari ini kami di FIAN Indonesia melihat bahwa pangan sebagai hak belum jadi arus utama,” ujar Hana, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, isu pangan saat ini justru lebih kental dengan nuansa politis ketimbang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Pembahasan mengenai pangan masih sering terjebak dalam kerangka politik pangan dan kebijakan ekonomi makro yang menempatkan pangan sebagai komoditas pasar dan instrumen stabilitas politik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pangan mengalami pergeseran makna, dari hak dasar menjadi alat politik. “Bahwa pangan dari hak dasar ke komoditas politik,” ucap Hana.

FIAN Indonesia, lanjut Hana, terus menyuarakan pandangan tersebut, termasuk pada momentum Hari Pangan Sedunia.

“Hal ini juga yang kami gaungkan sejak Hari Pangan Sedunia,” katanya.

Cara pandang yang keliru ini, menurut Hana, berdampak langsung pada arah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

baca juga

“Akibatnya, orientasi kebijakan pangan hanya berfokus pada taktik produksi, angka pertumbuhan, dan kalkulasi biaya manfaat jangka pendek,” terangnya.

Sementara itu, aspek krusial seperti keadilan akses terhadap sumber daya, partisipasi masyarakat, serta jaminan negara atas kebutuhan pangan dan gizi justru terpinggirkan.

“Pertanyaan atas akses yang adil terhadap penguasaan sumber daya, partisipasi masyarakat, dan jaminan negara atas kebutuhan pangan dan gizi hampir selalu terabaikan,” lanjutnya.

FIAN Indonesia juga menyoroti pidato awal pemerintahan Prabowo Subianto yang menjanjikan swasembada pangan sebagai pilar pembangunan nasional.

“Salah satunya tercermin dalam pidato pelantikan Prabowo Subianto pada Oktober 2024, di mana swasembada pangan dan energi menjadi slogan utama arah kebijakan pangan nasional,” ungkap Hana.

Namun, menurutnya, agenda tersebut tidak diikuti dengan penguatan hak atas pangan dan gizi maupun pemulihan hak masyarakat atas sumber-sumber agraria.

“Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, perwujudan hak atas pangan dan gizi, serta pemulihan hak masyarakat atas sumber agraria yang selama ini dirampas, agenda tersebut justru diterjemahkan dalam dua proyek pangan skala besar, yakni Makan Bergizi Gratis dan Food Estate,” tuturnya.

Bagi FIAN Indonesia, kedua proyek tersebut mencerminkan arah politik pangan yang populis.

“Menurut kami, kedua proyek pangan ini merupakan bukti paling terang dari arah politik pangan saat ini,” tegas Hana.

Ia menilai, melalui proyek-proyek tersebut, pangan direduksi menjadi komoditas populis yang berorientasi pada kalkulasi dan estimasi politik.

Sorotan khusus juga diberikan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diimplementasikan sejak Januari 2025.

“Sejak diluncurkan pada Januari 2025, meskipun belum genap satu tahun berjalan, kami melihat program MBG seperti menjadi arena pertarungan ambisi politik,” ujarnya.

FIAN Indonesia bahkan mencatat adanya dugaan insiden serius selama pelaksanaan program tersebut.

“Kami merunut pelaksanaannya sejak Januari hingga Oktober 2025 dan menemukan dugaan adanya satu orang meninggal dunia setelah mengonsumsi MBG,” ungkap Hana.

Namun ia menegaskan, kasus tersebut hingga kini masih bersifat dugaan dan belum jelas status hukumnya.

“Sampai saat ini masih diduga, karena belum jelas bagaimana statusnya,” katanya.

Selain persoalan di lapangan, Hana juga menyoroti lemahnya aspek regulasi program MBG.

“Ketiadaan peraturan pemerintah terkait tata kelola MBG membuat proyek ini hanya berlandaskan petunjuk teknis tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” jelasnya.

Lambannya penyusunan perangkat hukum tersebut, lanjut Hana, menempatkan MBG dalam kondisi regulasi yang lemah.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut lebih diarahkan untuk memenuhi target politik daripada memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan kebijakan,” tambahnya.

Menutup pemaparannya, Hana menyimpulkan bahwa program unggulan pemerintah itu belum mampu menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak atas pangan dan gizi.

“Oleh karena itu, kami melihat bahwa MBG gagal menjadi jalan perwujudan hak atas pangan dan gizi,” pungkasnya.

Reporter: Safelia Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panggul Beras Menteri Zulhas Disorot, Apa Tugas Menko Pangan?

Panggul Beras Menteri Zulhas Disorot, Apa Tugas Menko Pangan?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:49 WIB

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 10:56 WIB

Jelang Nataru, Mendag Busan Ungkap Kondisi Pasokan Bahan Pokok: Harga Cabai dan Bawang Mahal

Jelang Nataru, Mendag Busan Ungkap Kondisi Pasokan Bahan Pokok: Harga Cabai dan Bawang Mahal

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 16:47 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×