- KLHK menyegel operasional PT TBS di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menyusul investigasi bencana banjir bandang.
- Penyegelan ini merupakan respons atas dugaan praktik pengelolaan lahan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi wilayah tersebut.
- KLHK meminta induk perusahaan menyerahkan dokumen Amdal untuk audit kepatuhan lingkungan secara administratif dan teknis.
Penyegelan ini bersifat sementara. Statusnya akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dan menyajikan rencana perbaikan yang konkret dan memadai.
Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran serius, KLHK tidak akan segan untuk melanjutkan proses ke sanksi administratif yang lebih berat hingga penegakan hukum pidana.
Menteri Hanif juga telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi lintas sektor guna mempercepat pemulihan di lokasi bencana.
"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," kata Hanif Faisol Nurofiq.