- Sopir berinisial AI (34) ditetapkan tersangka atas kecelakaan di SDN 01 Kalibaru akibat mengemudi saat mengantuk.
- Mobil operasional SPPG terbukti dialihfungsikan secara ilegal dari mobil penumpang menjadi pengangkut barang.
- Kendaraan tersebut luput dari uji KIR rutin karena statusnya sebagai mobil penumpang yang menyebabkan potensi bahaya.
Kecepatan tercatat sekitar 19,7 km per jam, dihitung dari titik awal hingga menabrak pagar sekolah dan para korban.
“Ada upaya pengereman dan ada jejak tabrakan di lokasi kejadian,” tutur Danu.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Kelalaiannya yang menyebabkan orang lain terluka akan dijerat dengan pasal pidana yang serius.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ungkap Erick.