- Penggabungan Bapanas ke Perum Bulog dalam revisi UU Pangan akan bubarkan Bapanas pada 31 Desember 2025.
- Bulog baru akan memegang fungsi regulator dan operator, mengalihkan seluruh kewenangan Bapanas kepadanya.
- Perubahan ini menimbulkan risiko konflik kepentingan akibat penyatuan fungsi, seperti potensi terulangnya kasus Buloggate.
Menurutnya, perluasan ini menunjukkan DPR ingin menempatkan Bulog sebagai pusat penyelenggaraan pangan nasional.
Revisi UU Pangan juga mengubah konsep cadangan pangan nasional. Cadangan tidak lagi sebatas antisipasi gejolak harga atau keadaan darurat, tetapi mencakup kerawanan pangan dan masalah gizi. Implikasinya, daerah hingga desa wajib memiliki cadangan pangan sendiri.
“Pemerintah bahkan bisa memanfaatkan cadangan pangan masyarakat yang dikelola pelaku usaha untuk kebutuhan cadangan pemerintah,” tambahnya.
Ia turut mencermati penambahan bab baru tentang penyelamatan pangan yang memberikan tanggung jawab kepada pusat dan daerah untuk mencegah pemborosan serta mengurangi sisa pangan.
Ketentuan ini, menurutnya, menuntut perubahan besar dalam tata kelola pasokan dan konsumsi pangan di Indonesia.
Meski mengakui penguatan lembaga pangan membawa peluang positif, Khudori mengingatkan adanya risiko tinggi.
Penyatuan fungsi regulator dan operator, katanya, dapat memunculkan konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, seperti kasus-kasus yang pernah menjerat Bulog pada masa lalu.
“Yang harus diwaspadai adalah potensi berulangnya Buloggate,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana Bulog dapat menetapkan harga pokok pembelian (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) sekaligus menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, desain pengawasan yang kuat menjadi syarat mutlak untuk mencegah benturan kepentingan.
Dalam refleksinya, Khudori menyebut Bapanas sejak awal tidak pernah diberi kekuatan penuh oleh kementerian lain karena statusnya sebagai badan dianggap tidak setara. Akibatnya, peran koordinasi Bapanas tidak pernah optimal.
“Bapanas adalah anak haram yang tidak diinginkan kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Khudori mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan peningkatan status Bapanas menjadi kementerian. Dengan skema ini, Bulog berada langsung di bawah kementerian tersebut sehingga pemisahan fungsi regulator dan operator tetap terjaga.
“Hemat saya, lebih baik Bapanas dinaikkan menjadi Kementerian Pangan, dan menterinya sekaligus menjadi Kepala Bulog,” pungkasnya.