Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa]
  • Kapolri berencana memasukkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke revisi UU Kepolisian demi melegalkan posisi sipil polisi aktif.
  • Perpol yang diteken 9 Desember 2025 ini dinilai bertentangan dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi November sebelumnya.
  • Penugasan anggota yang sudah berjalan tetap boleh dilanjutkan karena putusan MK mengenai hal tersebut tidak berlaku surut.

Suara.com - Polemik mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil memasuki babak baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana strategis untuk memasukkan materi dalam aturan kontroversial tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang Kepolisian.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri berupaya melegalkan penugasan anggotanya di luar struktur pada level regulasi yang lebih tinggi, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas membatasi praktik tersebut.

Perpol 10/2025, yang diteken Kapolri pada 9 Desember, memang menjadi sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Kapolri secara terbuka menyatakan bahwa Perpol tersebut merupakan langkah awal sebelum diabadikan dalam produk hukum yang lebih kuat.

"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri)," kata Kapolri saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit juga menjawab kekhawatiran publik mengenai nasib para perwira Polri yang saat ini sudah terlanjur bertugas di berbagai kementerian dan lembaga.

Menurutnya, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga penugasan yang sudah berjalan dapat terus dilanjutkan hingga selesai.

"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo sebagaimana dilansir Antara.

Kapolri menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 bukanlah langkah gegabah. Ia mengklaim bahwa prosesnya telah melalui serangkaian konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, Perpol itu justru diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.

Menanggapi kritik dari sejumlah ahli hukum yang menilai Perpol tersebut cacat hukum karena menabrak putusan MK, Kapolri memilih untuk tidak ambil pusing. Ia meyakini langkah yang diambil institusinya sudah melalui kajian yang matang.

"Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.)," kata Listyo Sigit.

Sebagai pengingat, putusan MK pada November lalu secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali mereka memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Namun, Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri sebulan setelahnya justru merinci 17 kementerian dan lembaga yang posisinya dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 20:15 WIB

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

News | Senin, 15 Desember 2025 | 12:01 WIB

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

News | Senin, 15 Desember 2025 | 11:23 WIB

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 09:50 WIB

Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 15:08 WIB

Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum

Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:08 WIB

Terkini

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB

Netanyahu Buka Suara! Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani

Netanyahu Buka Suara! Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:44 WIB