Baca 10 detik
- Kapolri berencana memasukkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke revisi UU Kepolisian demi melegalkan posisi sipil polisi aktif.
- Perpol yang diteken 9 Desember 2025 ini dinilai bertentangan dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi November sebelumnya.
- Penugasan anggota yang sudah berjalan tetap boleh dilanjutkan karena putusan MK mengenai hal tersebut tidak berlaku surut.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)