Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
  • Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota aktif di luar struktur Polri memicu polemik nasional.
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas peraturan kontroversial ini untuk merumuskan rekomendasi kepada Presiden.
  • Mahfud MD menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang mengenai status anggota Polri di institusi sipil.

Suara.com - Sebuah peraturan baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memicu polemik tajam dan kini menjadi agenda pembahasan serius di tingkat komisi reformasi.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian/lembaga, kini menjadi bola panas yang akan segera dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, komisi yang dibentuk untuk mengawal perbaikan di tubuh Korps Bhayangkara itu akan menggelar rapat khusus untuk mengurai benang kusut peraturan yang dinilai kontroversial ini.

"Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Yusril menegaskan bahwa forum tersebut akan menjadi wadah untuk menampung seluruh masukan, termasuk perdebatan sengit yang terjadi di ruang publik menyusul terbitnya Perpol tersebut.

Peraturan ini sendiri merupakan tindak lanjut Polri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru ditafsirkan berbeda oleh banyak pihak.

Sebagai anggota komisi yang juga berada di dalam lingkaran pemerintahan, Yusril memilih untuk tidak terburu-buru memberikan pandangan pribadi.

Ia mengaku telah mendengar pendapat keras dari sesama anggota komisi, Mahfud MD, serta arahan dari Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie.

"Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kemenko Polhukam, sedang dilakukan sebelum pemerintah mengambil sikap resmi.

Namun, Yusril menjamin bahwa semua pandangan yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan diskusi utama di dalam komisi.

Pada akhirnya, tugas komisi adalah merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pengambil keputusan final.

"Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi," ujar Yusril.

Suara Keras Mahfud MD: Bertentangan dengan Konstitusi

Titik utama polemik ini adalah pertentangannya dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Guru Besar Hukum Tata Negara UII sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, menjadi salah satu suara paling vokal yang menentang Perpol ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 13:42 WIB

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:41 WIB

Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 20:18 WIB

YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru

YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:53 WIB

PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri

PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:59 WIB

Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:32 WIB

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB

Terkini

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB