- LPSK menangani 5.162 permohonan restitusi sepanjang 2025, menunjukkan tren kesadaran korban akan hak pemulihan.
- Permohonan restitusi kasus kekerasan seksual anak melonjak signifikan menjadi 916 kasus pada tahun 2025.
- Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku menunjukkan tren penguatan, mencapai Rp3,16 miliar di tahun 2025.
Penilaian restitusi oleh LPSK tercatat sebesar Rp2,85 triliun pada tahun 2023, Rp473,8 miliar pada tahun 2024, dan Rp112,16 miliar pada tahun 2025.
Angka ini kemudian dibawa ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penilaian restitusi yang masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercatat Rp4,77 triliun pada tahun 2023, Rp5,67 miliar pada tahun 2024, dan Rp12,11 miliar pada tahun 2025,” kata Achmadi.
Namun, palu hakimlah yang menjadi penentu akhir nilai restitusi yang harus dibayar pelaku. “Sementara itu, nilai restitusi yang diputus hakim tercatat Rp30,99 miliar pada tahun 2023, Rp6,18 miliar pada tahun 2024, dan Rp10,25 miliar pada tahun 2025,” imbuhnya.
Kabar baiknya, realisasi pembayaran ganti rugi dari pelaku kepada korban menunjukkan tren penguatan dari tahun ke tahun. Ini membuktikan bahwa mekanisme restitusi mulai berjalan efektif untuk memberikan keadilan nyata bagi korban.
“Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku menunjukkan penguatan dari tahun ke tahun, dengan nilai Rp799,19 juta pada tahun 2023, Rp1,04 miliar pada tahun 2024, dan Rp3,16 miliar pada tahun 2025,” pungkasnya.