LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:56 WIB
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
Ketua LPSK Achmadi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
  • LPSK menilai pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan kemampuan pelaku dalam membayar ganti kerugian.
  • Kendala lain meliputi belum optimalnya penyitaan aset, perbedaan standar penilaian restitusi, keterbatasan waktu pengajuan, serta hambatan sistemik dan prosedural.
  • Untuk mengatasi hal tersebut, LPSK mendorong penguatan regulasi, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi agar pemenuhan hak korban lebih efektif dan berkeadilan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum, memiliki sejumlah kesepakatan bersama, diantaranya perlu adanya regulasi atau petunjuk teknis internal di Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan LPSK terkait dengan pelaksanaan restitusi.

Kemudian, diperlukan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan LPSK untuk memberitahukan serta memfasilitasi hak korban atas restitusi pada perkara pidana yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, perlunya kerjasama terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan LPSK.

Perlunya dibentuk mekanisme koordinasi atau kolaborasi antara Penyidik, Penuntut Umum, dan LPSK sejak adanya penyelidikan terkait informasi permohonan restitusi.

Kemudian, LPSK menyusun ketentuan berkaitan dengan pengajuan kompensasi sebagai akibat restitusi kurang bayar.

Standar pembuktian dalam pengajuan restitusi yang diajukan sesuai dengan perhitungan LPSK (meliputi dampak psikologis, kehilangan fungsi sosial, serta potensi kerugian ekonomi di masa depan).

Selanjutnya, penilaian restitusi LPSK merupakan surat keterangan ahli. 

Perubahan Perma 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dalam rangka merespon pemberlakuan KUHP dan KUHAP.

Penyampaian permohonan penilaian restitusi kepada LPSK diajukan sejak adanya penetapan tersangka.

Penggunaan teknologi informasi dalam menangani permohonan restitusi khususnya setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam

LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:15 WIB

LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum

LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:58 WIB

Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025

Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 16:53 WIB

Terkini

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB