OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar

Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:33 WIB
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK membongkar dugaan pemerasan Rp2,4 miliar oleh oknum jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan.
  • Modus pemerasan melibatkan ancaman hukuman lebih berat dalam proses persidangan kasus terdakwa tersebut.
  • KPK melakukan OTT dan menyerahkan sembilan orang, termasuk jaksa, kepada Kejaksaan Agung karena Sprindik sudah terbit.

Puncak dari penyelidikan ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (17/12/2025).

Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil menangkap sembilan orang, termasuk seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, pengacara Didik Feriyanto, dan ahli bahasa Maria Siska. Namun, dua oknum jaksa lainnya yang diduga terlibat berhasil lolos dari sergapan.

"Nilai pemerasannya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," ungkap seorang sumber yang mengetahui detail perkara tersebut, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Namun, terjadi sebuah déjà vu dalam penanganan kasus ini. KPK memutuskan untuk menyerahkan para pihak yang ditangkap beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi antar lembaga.

“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep Guntur.

Alasan utamanya adalah karena Kejagung ternyata telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus yang sama pada Rabu (17/12/2025), sebelum KPK melakukan OTT.

“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujar Asep.

Pihak Kejagung, melalui Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin, berjanji akan menuntaskan perkara yang mencoreng institusinya ini.

Baca Juga: OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi

“Namun demikian, kami masih perlu poses pendalaman yang saat ini pun kami di Kejaksaan sudah menerbitan Sprindik. Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” tandas Sarjono.

Budi Prasetyo dari KPK menekankan pentingnya pengawalan kasus ini hingga tuntas, terutama karena menyangkut kepercayaan investor dan warga negara asing terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," ujar dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI