Baca 10 detik
- Polda Metro Jaya mengungkap 1.517 kasus narkoba periode Oktober-Desember 2025, menangkap 2.054 tersangka.
- Polisi menyita total barang bukti narkotika seberat 387,34 kilogram senilai Rp125,65 miliar.
- Sebanyak 2.054 tersangka ditahan, mayoritas berperan sebagai kurir, dan kasus terus dikembangkan.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus dan memburu para bandar yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba tersebut.
Para tersangka kekinian telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.